Edukasi Hukum Perlindungan Data Pribadi di Era Digital bagi Masyarakat Urban
Keywords:
perlindungan data pribadi, literasi digital, masyarakat urban, edukasi hukum, keamanan siberAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas masyarakat, terutama dalam penggunaan layanan berbasis internet seperti media sosial, transaksi elektronik, dan layanan keuangan digital. Namun, peningkatan aktivitas digital tersebut juga diikuti dengan meningkatnya risiko kebocoran, penyalahgunaan, dan kejahatan siber yang berkaitan dengan data pribadi masyarakat. Permasalahan ini semakin relevan di wilayah urban seperti Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, yang memiliki tingkat penggunaan teknologi digital yang tinggi namun masih diikuti dengan rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai perlindungan data pribadi di era digital berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan edukasi praktis kepada masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi, mengenali risiko kejahatan digital, serta langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan data. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam penggunaan teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab.
References
Arief, B. N. (2016). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik kesejahteraan dan literasi digital masyarakat Indonesia. BPS RI. https://www.bps.go.id
Gultom, M. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hidayat, T., & Lestari, S. (2022). Legal awareness in digital society and personal data protection. Mimbar Hukum, 34(2), 210–225.
Huraerah, A. (2012). Kekerasan terhadap anak. Nuansa Cendekia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Laporan literasi digital Indonesia. https://www.kominfo.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan KPAI 2023–2024: Kondisi perlindungan anak di Indonesia. https://www.kpai.go.id
Komisi Perlindungan Data Pribadi. (2024). Laporan nasional perlindungan data pribadi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Marlina. (2015). Hukum perlindungan anak dan masyarakat digital. Refika Aditama.
Nashriana. (2011). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan digital di Indonesia. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2).
Siregar, R., & Nasution, B. (2023). Legal protection for victims of cybercrime in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145–160.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
United Nations Children’s Fund (UNICEF). (2020). Child protection and digital safety in the digital age. UNICEF.
Wadong, M. A. (2000). Hukum perlindungan anak. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Wijaya, A., & Pratama, D. (2023). Cybercrime and personal data protection in urban society. Journal of Law and Society, 10(1), 45–60.