Edukasi Hukum Pinjaman Online dan Fintech bagi Masyarakat Urban
Keywords:
fintech, pinjaman online, literasi hukum, perlindungan konsumen, masyarakat urbanAbstract
Perkembangan financial technology (fintech), khususnya layanan pinjaman online, telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat urban. Namun, di sisi lain, rendahnya literasi hukum menyebabkan masyarakat rentan terhadap risiko pinjaman online ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga tidak wajar, dan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat urban terhadap penggunaan fintech dan pinjaman online yang aman dan sesuai regulasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi partisipatif, wawancara singkat, diskusi interaktif, dan studi kasus di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat yang terlihat dari kemampuan peserta dalam mengidentifikasi fintech legal dan ilegal, memahami risiko hukum pinjaman online, serta mengenali mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Hasil observasi kualitatif juga menunjukkan perubahan signifikan dari kategori rendah sedang menjadi tinggi pada seluruh indikator pemahaman.Dengan demikian, edukasi hukum berbasis penyuluhan interaktif dan studi kasus terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat urban terhadap fintech dan pinjaman online.
References
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2016). The evolution of fintech: A new post-crisis paradigm? Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.
Kasmir. (2019). Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Booklet literasi dan edukasi fintech lending. Jakarta: OJK.
Rahardjo, S. (2017). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, A. (2021). Edukasi hukum fintech sebagai upaya perlindungan konsumen pada layanan pinjaman online. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 55–67.
Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Suryani, N., & Kurniawan, B. (2021). Financial technology dan peningkatan inklusi keuangan masyarakat urban. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 10(1), 78–89.
Sutedi, A. (2018). Aspek hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.