Sosialisasi Hukum Produk Unggulan Masyarakat Desa Citeras Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Keywords:
sosialisasi, perlindungan hukum, kekayaan intelektual, merek, UMKM desaAbstract
Perkembangan UMKM di Desa Citeras berperan penting dalam memperkuat ekonomi lokal melalui berbagai produk masyarakat, seperti olahan pangan, kerajinan, produk pertanian, dan jasa lokal. Namun, sebagian besar produk tersebut belum memiliki perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga rentan terhadap peniruan. Rendahnya literasi hukum, keterbatasan administratif, dan kurangnya literasi digital menjadi hambatan utama dalam proses pendaftaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan hukum produk lokal serta memberikan pendampingan awal dalam penyiapan identitas produk dan dokumen pendukung pendaftaran. Metode kegiatan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, pemetaan produk, dan konsultasi sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta bahwa merek merupakan identitas usaha bernilai ekonomi yang memerlukan kepastian hukum. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat daya saing produk desa, dan mendorong keberlanjutan UMKM berbasis perlindungan kekayaan intelektual.
References
Anabuni, A. U., Kabanga, M. S., Manongga, I. R., Bire, A. R., Benu, Y. S., Dioh, S. S., ... &
Nurdin, H. (2025). “Desa Cerdas” Untuk Bisnis Cemerlang Melalui Digital Marketing Produk Unggulan Desa. CV. Vocezmi Learnov.
Anggraeni, D., & Herlinawati, E. (2019). Analisis model pembiayaan umkm melalui peran keuangan mikro. Jurnal Riset Manajemen, 8(1), 21-27.
Baso, F. (2025). Tantangan Positivisasi Passing Off di Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi, 5(1), 56-76.
Bayani, K. N., & Santoso, B. (2024). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi produk kreatif UMKM di Jawa Timur. UNES Law Review, 6(3), 9519-9526.
Ernanda, A. D. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 13(1), 88-99.
Hartanto, A. D., Siswati, A., & Mardiasih, N. C. (2022). Formulasi Pengembangan Ekonomi Lokal Partisipatif Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing UMKM. JDEP (Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan), 5(1), 18-25. https://teras-carenang.desa.id/pasar-desa/ diakses pada 28 Maret 2025
Mandala, O. S., Pribad, T. I., Anggara, B., & Taufik, M. (2024). Peran Strategis Rezim Hak Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Kreatif. Commerce Law, 4(1).
Rahmatullah, M. R., Nuriyah, N., & Sugianto, Q. F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Sengketa Merek Dagang Di Indonesia. Jurnal Hukum Nusantara, 1(3), 169-176.
Suryawan, M. A., Artino, A., Rosid, A., Putra, R. K., & Yeni, A. (2025). Pengembangan Desa Wisata Berbasis Kearifan Lokal dan Ekonomi Kreatif: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(2), 11613-11621.
Tanjung, K. T. P. (2022). Penguasaan dan Posisi Taward dalam Perjanjian Kemitraan: Sebuah Diskursus tentang “Penguasaan” dalam Perjanjian Kemitraan. Jurnal Persaingan Usaha, 2(2), 91-99.
Wulandari, F. (2017). Implementasi Merek Terdaftar Sebagai Perlindungan Terhadap Konsumen. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.
Zulfikri, Z. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah. UIR Law Review, 5(2)