Penyuluhan hukum agraria dan legalitas hak atas tanah sejak dini
Abstract
Tanah merupakan sumber daya yang memiliki nilai strategis dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang memberikan kepastian terhadap status kepemilikan. Namun demikian, rendahnya literasi hukum masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai hukum agraria dan legalitas hak atas tanah masih menjadi salah satu faktor penyebab munculnya berbagai sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui penyuluhan hukum sejak dini sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hukum agraria, jenis-jenis hak atas tanah, pentingnya legalitas kepemilikan tanah, serta prosedur pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan dilaksanakan di SMAN 5 Kota Serang dengan menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, penyampaian studi kasus, dan evaluasi melalui observasi serta kuesioner sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan sebagian besar peserta masih memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai hukum agraria dan legalitas hak atas tanah. Setelah mengikuti penyuluhan, peserta mengalami peningkatan pemahaman mengenai konsep dasar hukum agraria, fungsi sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, prosedur pendaftaran tanah, serta pentingnya kepastian hukum dalam mencegah sengketa pertanahan. Tingginya partisipasi peserta selama diskusi juga menunjukkan bahwa metode penyuluhan yang digunakan mampu meningkatkan minat belajar dan kesadaran hukum peserta. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya generasi muda. Penanaman kesadaran hukum sejak usia sekolah diharapkan mampu membentuk karakter masyarakat yang memahami pentingnya legalitas hak atas tanah, tertib administrasi pertanahan, serta berkontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum dan meminimalkan potensi konflik agraria di masa mendatang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ABDIKUM Jurnal Pengabdian Masyarakat Sadar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




