Perlindungan konsumen: hak-hak kita sebagai pembeli yang cerdas
Keywords:
hak konsumen, kepastian hukum, perlindungan hukumAbstract
Pada era modern saat ini, kegiatan jual beli menjadi suatu hal yang lumrah dilakukan. Bahkan baik dikota maupun di desa, kegiatan transaksi ini tidak luput. Hal tersebut sebagai penanda bahwa ekonomi suatu daerah baik baik saja dan bahkan bernilai positive bagi masyarakat karena membantu perkembangan umkm. Transaksi jual beli ini pun dilaksanakan baik secara online maupun secara offline, baik dilakukan oleh orang yang sudah cukup dewasa ataupun seorang remaja. Bagi masyarakat awam apalagi bagi remaja, sering kali terjadi mereka tidak memahami alur atau apa yang harus merekan lakukan jika dalam transaksi jual beli terjadi wanprestasi. Oleh karena itu penulis memilih judul Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Kita Sebagai Pembeli yang Cerdas guna meneliti serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat terutama siswa SMAN 5 Kota Serang agar memahami terkait Hak Hak apa saja yang mereka miliki selaku pembeli. Proposal pengabdian ini, berjudul “Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Kita Sebagai Pembeli yang Cerdas” dirancang sebagai intervensi terpadu: edukasi hukum, Secara metodologis kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif mencampurkan metode kualitatif. Model ini memungkinkan intervensi langsung sekaligus evaluasi berkelanjutan sehingga solusi yang dikembangkan responsif terhadap kebutuhan lokal dan dapat disesuaikan selama pelaksanaan. Analisis awal mengidentifikasi beberapa hambatan utama: (1) rendahnya pengetahuan tentang hak Konsumen; (2) lemahnya Perlindungan Konsumen jika terjadi Wanprestasi; (3) alur dalam Proses Pelaporan tindak Wanprestasi Diharapkan kegiatan ini meningkatkan pemahaman hukum terkait Hak Hak dari Konsumen serta Output dari kegiatan ini diharapkan ialah dibuatnya Jurnal terkait Pengabdian Kepada Masyarakat. Secara jangka panjang, program ini berkontribusi pada penguatan Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ABDIKUM Jurnal Pengabdian Masyarakat Sadar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




