Penanganan dan Pencegahan Tindakan Cyberbullying di SMA Negeri 5 Kota Serang Provinsi Banten
Keywords:
Cyberbullying; Internet; Media Sosial.Abstract
Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia turut membuka celah besar bagi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak dan remaja, salah satunya cyberbullying. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2023) mencatat sekitar 210 juta pengguna internet di Indonesia, meningkat dari 180 juta pengguna pada tahun sebelumnya, dengan proporsi pengguna usia remaja yang terus bertambah. Minimnya pemahaman remaja dan anak-anak mengenai risiko penggunaan internet, termasuk cyberbullying, menjadi salah satu faktor yang memperbesar peluang mereka menjadi korban. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang berjudul “Penanganan dan Pencegahan Tindakan Cyberbullying di SMA Negeri 5 Kota Serang Provinsi Banten” ini bertujuan mensosialisasikan pengertian, bentuk, dan dampak cyberbullying, sekaligus memperkenalkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang relevan kepada peserta didik. Kegiatan dilaksanakan dengan metode pendidikan pedagogi melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang cukup signifikan mengenai cyberbullying dan ketentuan hukum yang mengaturnya, yang tercermin dari antusiasme diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran remaja sebagai agent of change dalam mencegah cyberbullying di lingkungan sekolah, pergaulan, dan keluarga, sekaligus mendorong penggunaan internet dan media sosial yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ABDIKUM Jurnal Pengabdian Masyarakat Sadar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




