PELATIHAN KEPATUHAN PERPAJAKAN ENTITAS NIRLABA STRATEGI PENGELOLAAN PPH DI YAYASAN DARUL ISLAM AL BANTANI
Keywords:
Community Service, foundation taxation, withholding tax, e-Bupot Unification, fiscal complianceAbstract
Tax compliance is an essential aspect of managing non-profit educational institutions that focus on community service. In practice, many educational institutions still face challenges in understanding and fulfilling their tax obligations, particularly regarding their role as tax withholder and/or collectors. One such case is the Yayasan Pendidikan Darul Islam Al Bantani in Serang City, which requires improvement in understanding and skills related to tax management, especially concerning Article 21 Income Tax on honoraria for non-permanent teachers, Article 23 Income Tax on professional services, and Article 4(2) Final Income Tax on land or building rent payments. This Community Service (PkM) activity aims to enhance the foundation’s human resource capacity in tax compliance through intensive training, practical simulations, and technical assistance in using the e-Bupot Unification system. The implementation method adopts a participatory, case-based learning approach consisting of four main stages: preparation and situation analysis, intensive training, implementation assistance, and evaluation and publication. The results indicate a significant improvement in the financial staff’s understanding of tax withholding mechanisms, the establishment of an Internal Tax Standard Operating Procedure (SOP), and the ability to independently report periodic tax returns through the e-Bupot system. This activity is expected to serve as a sustainable model for fostering fiscal compliance among other non-profit educational entities.
References
Amin, M. & Wijayanti, A. (2022). Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan dan Kepatuhan Perpajakan pada UMKM di Kawasan Binaan Serang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (J-PKM), X(Y), 100-115. (Contoh relevansi geografis dan PkM).
Hutabarat, F. P. (2021). Sosialisasi dan Pelatihan Perpajakan PPh Pasal 21 bagi Guru Honorer Yayasan Pendidikan di Jakarta Selatan. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, A(B), 50-65.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2018). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Nirlaba (SAK ETAP). Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. (Dicantumkan untuk mendukung integrasi akuntansi yayasan).
Kusumadewi, D. E. & Santoso, Y. (2020). Implementasi Sistem Akuntansi dan PPh Pemotongan pada Entitas Nirlaba untuk Meningkatkan Akuntabilitas. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, C(D), 20-35.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Jakarta: Kementerian Keuangan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Pohan, C. A. (2020). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (Edisi 11). Jakarta: Salemba Empat.
Sudrajat, A. (2019). Peningkatan Pemahaman PPh Pasal 4 Ayat 2 dan E-Billing pada Pengelola Yayasan Sosial di Bandung. Prosiding Konferensi Nasional Hasil Pengabdian Masyarakat (KNHPM), 120-135.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Jakarta: Sekretariat Negara.
Wardokhi, W., Fitri, E. N., & Zena, Z. (2024). Edukasi dan Optimalisasi Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendekia, 3(4).














