OPTIMALISASI KEPATUHAN PAJAK BADAN MELALUI PELATIHAN REKONSILIASI FISKAL DAN PENGISIAN SPT TAHUNAN
Keywords:
Fiscal Reconciliation, Tax Compliance, Annual Tax Return, e-Filing, e-SPTAbstract
This Community Service Program (PKM) aims to optimize corporate tax compliance at PT Cipta Pusaka Utama through training on fiscal reconciliation and technical assistance in filing annual corporate income tax returns (SPT PPh Badan) electronically. The activity was motivated by the limited understanding of differences between commercial and fiscal financial reports, as well as frequent updates to Indonesian tax regulations, particularly the Tax Harmonization Law (UU HPP) and Minister of Finance Regulation No. 81 of 2024. The implementation method included needs analysis, preparation of training materials, interactive workshops using case-based learning, and hands-on technical mentoring. Evaluation was conducted through direct observation, pre-test and post-test assessments, and participant feedback questionnaires. The results indicated a significant improvement. Post-training monitoring revealed that the acquired skills were effectively applied to the company’s tax administration practices. Overall, the program enhanced tax administration efficiency, reduced reporting errors, and strengthened the company’s compliance with prevailing tax regulations. This PKM activity also demonstrated the importance of continuous tax education and digital adaptation in supporting voluntary corporate tax compliance in Indonesia
References
Direktorat Jenderal Pajak (2002). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
Kementerian Keuangan (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 6
Linawati, L., & Widyastuti, T. (2024). Systematic Literature Review Terhadap Determinan Dan Model Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), 5(1), 36-48.
Linawati, L., Arifin, A., Muarifin, H., & Saenah, S. (2023). Pelatihan Rekonsiliasi Fiskal Serta Pengisian SPT Tahunan PPH Badan. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendekia, 2(5).
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Edisi Terbaru 2016: Yogyakarta: Andi
Peraturan Pemerintah (PP). 2023. Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pohan, Chairul Anwar (2018). Pedoman Lengkap Pajak Internasional, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rahayu.S.K. (2017), Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 89. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan : Teori dan Kasus. Salemba Empat, edisi 8
Supramono dan Damayanti, T. (2015). Perpajakan Indonesia Mekanisme & Perhitungan. Yogyakarta: Andi.
Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Yang Mengatur Tentang Ketentuan umum dan tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007,No. 85. Sekretaris Negara. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo. (2016). Akuntansi Pajak. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia, Edisi 12 Buku I. Jakarta : Salemba Empat














