PEER REVIEW PROCESS

Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum menggunakan sistem pengiriman dan peninjauan online. Pengajuan dan tinjauan sejawat untuk setiap artikel harus dikelola menggunakan sistem ini dan berdasarkan pada Kebijakan Peer Review berikut.

  1. Dewan Editorial Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum bertanggung jawab untuk pemilihan makalah dan seleksi peninjau.
  2. Artikel akan diterbitkan jika mengikuti panduan penulis dan persiapan naskah.
  3. Artikel biasanya harus ditinjau oleh setidaknya satu peninjau independen.
  4. Peninjau akan dipilih berdasarkan pengalaman historisnya dalam meninjau naskah atau berdasarkan bidang spesialisasinya
  5. Reviewer tidak menyadari identitas penulis, dan penulis juga tidak mengetahui identitas peninjau (double blind review)
  6. Proses peninjauan akan mempertimbangkan kebaruan, objektivitas, metode, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
  7. Editor akan mengirimkan keputusan akhir terkait pengiriman ke penulis yang sesuai berdasarkan rekomendasi pengulas.
  8. Dewan Editorial Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum harus melindungi kerahasiaan semua materi yang diserahkan ke jurnal dan semua komunikasi dengan pengulas.
  9. Sebelum penerbitan, Penulis harus menandatangani Pemberitahuan Hak Cipta.
  10. Dewan editorial Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum harus mengikuti kebijakan Journal terkait dengan pengungkapan konflik kepentingan oleh penulis dan pengulas.
  11. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum memiliki tiga jenis Keputusan:
  • Diterima
  • Revisi (Manuskrip akan diterima setelah Revisi)
  • Ditolak (umumnya, atas dasar luar ruang lingkup dan tujuan, masalah deskripsi teknis utama, kurangnya kejelasan presentasi).