Efektivitas Double Track System atau Single Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Sulis Setyowati Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v4i2.16151

Keywords:

Double Track System, Single Track System, Corruption Crime

Abstract

The efforts to eradicate corruption in Indonesia are shown by the position of Indonesia as the most corrupt country in Asia, by the International Transparency Institute. The contributing factor is that the corruption eradication policy in Indonesia focuses more on the strategy of prosecution through penal means, so that the number of corruption cases that can be handled is far less than the number of potential criminal acts committed. This type of research is normative legal research which is commonly called normative juridical research using secondary data, namely data obtained from judge decisions, official document, related books, and related laws and regulations. This research uses a conceptual approach, a case approach, and a statute approach. Furthermore, the data is processed using descriptive analytical data analysis method. The result of research is the penal facilities that use the Criminal Procedure Code and Law Number 31 of 1999 as amended and supplemented by Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, have not been able to fully prosecute the perpetrators an increasingly sophisticated modus operandi of corruption. Therefore, it is necessary to measure the effectiveness level of implementing the double track system and single-track system.

References

Buku

H. Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

M. Sholehuddin, 2007, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Double Track System & Implementasinya, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana-Prenada Media Group.

Tim MaPPI-FHUI, Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2015.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Hamzah Hatrik, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi sebagai Subyek Hukum Artifisial, Ringkasan Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2011.

Artikel Jurnal

Anshar, 2018, “Infra Petita Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pemidanaan Minimum Kajian Putusan Nomor 2399K/Pid.Sus/2010â€, Jurnal Yudisial “In Causa Positumâ€, Volume 11, Nomor 2, Agustus 2018, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i2.272.

Ahmad Syakirin, 2018, “Formulasi/Model Sistem Pemidanaan Anak di Indonesiaâ€, Mimbar Yustitia, Volume 2, Nomor 2, Desember 2018, e-jurnal.unisda.ac.id, diakses pada hari Senin, 4 Januari 2021, pukul 07.00 WIB.

E.Z. Leasa, 2010, “Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan (Double Track System) dalam Kebijakan Legislasiâ€, Jurnal Sasi Volume 16, Nomor 4, Oktober-Desember 2010, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Tim Peneliti Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI, 2011, “Surat Dakwaan Kaitannya dengan Perkembangan Kualitas dan Kuantitas Kejahatan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Bina Adyaksa, Volume II, Nomor 1, Maret 2011, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Widiada Gunakaya, 2011, “Inkonsistensi Logika dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Putusan Hakim Nomor; 44/Pid.B/2008/PN.Bmsâ€, Jurnal Yudisial Menjaga Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim “Antinomi Penegakan Hukumâ€, Volume IV, Nomor 02, Agustus 2011.

Internet

Dandy Bayu Bramasta, Kompas.com, 6 Desember 2020, “Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?â€https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/06/160000765/mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-covid-19-mungkinkah-dijerat?page=all, diakses tanggal 7 Januari 2021, pukul 20.05 WIB.

Biro Hubungan Masyarakat KPK, “KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikananâ€, https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1949-kpk-tangkap-menteri-kelautan-dan-perikanan, diakses tanggal 7 Januari 2021, pukul 20.00 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2021-12-02