Legalitas Hukum Wasiat Wajibah Orang Tua Angkat Menurut Hukum Waris Islam

Authors

  • Helda Mega Maya C. P. Universitas Pgri Argopuro Jember

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v4i2.16153

Keywords:

Wasiat Wajibah, Anak Angkat

Abstract

Dalam kehidupan modern saat ini banyak terjadi peristiwa pengangkatan anak, yang kebanyakan mempunyai tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Pengangkatan anak tidak memutuskan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak mengandung konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Salah satunya dalam hal mengeani pewarisan dengan wasiat orang tua angkat. Dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Namun demikian, pengaturan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam masih kurang lengkap sehingga banyak menimbulkan multitafsir.  Permasalahan dalam penelitian  ini meliputi yaitu bagaimana mengenai legalitas hukum wasiat wajibah orang tua angkat menurut hukum waris Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kekuatan hukum pemberian wasiat wajibah adalah sah  berdasarkan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah merupakan ijtihad ulama di Indonesia yang secara substansi meniru pendapat ulama di Timur Tengah yang memberlakukan wasiat wajibah. Hanya berbeda dalam objek wasiat wajibah di Indonesia ditujukan untuk anak angkat sedangkan di negara Islam lain ditujukan untuk para cucu pancar perempuan. Namun demikian, masalah wasiat wajibah di Indonesia masih samar dalam pengertiannya, memunculkan multitafsir, walaupun wasiat wajibah sudah mengisi kekosongan hukum namun masih diperlukan upaya interpretasi hukum terhadapnya lebih jauh agar terwujud kepastian hukum.

References

BUKU

Ahmad Kamil. 2008. Kedudukan Anak Didalam Hukum Indonesia. PT. Sinar Grafika: Jakarta.

Achmad Tosan. 1991. Hukum Perkawinan Islam. Rinneka Cipta: Jakarta.

A. Rachmad Budiono. 1999. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Eman Suparman. 2005. Hukum Waris Indonesia. Refika Aditama: Bandung.

H.F.A. Vollmar. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-4, 1996

Idris Ramulyo. 1992. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam. Pedoman Ilmu Jaya: Jakarta.

J. Satrio. 2005. Kedudukan Anak Dalam Undang Undang. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing: Malang.

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Maruzi Muslich. 1991. Pokok-pokok Ilmu Waris. Mujahidin: Semarang.

Muderiz Zaini. 2002. Adopsi ; Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Soedharyo Soimin. 2000. Himpunan dasar Hukum Pengangkatan Anak. Sinar Grafika: Jakarta.

Sajuti Thallib. 1984. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bina Aksara: Jakarta.

Sumakmur. 1996. Hukum Hibah di Indonesia. Pustaka Harapan: Surabaya.

Sulaiman Rasyid. 1987. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Hidakarya Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 1983. Hukum Waris di Indonesia. Bandung : Sumur.

Peraturan Perundang Undangan :

Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235;

Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 ;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4768

SEMA RI No. 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA RI No. 2 tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak

SEMA RI No. 4 tahun 1989, tentang Pengangkatan Anak

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia RI No.41/HUK/KEP/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak

Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebar Luasan Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

2021-12-02