Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pandemi Covid 19 dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v4i2.16154Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ditinjau dari perspektif hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya perlindungan ekonomi terhadap masyarakat yang terkena dampak perekonomiannya. Hal ini merupakan tugas negara dalam mengupayakan segala bentuk kebijakan dan anggaran dalam melaksanakan jaminan mengenai perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfill) terhadap hak asasi manusia yang mendasar khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan yang melekat pada warga negaranya sebagaimana yang diamanatkan oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang 39 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal yang perlu disoroti yakni terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam menanggulangi pandemi Covid-19 bahwa pada tataran implementasinya diharapkan Pemerintah tidak mengabaikan serangkaian hak-hak masyarakat seperti hak untuk mendapatkan pelayanan keseharan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan untuk masyarakat kecil serta kebutuhan kehidupan selama penetapan kebijakan tersebut berlangsung. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tertuang bahwa Negara menjamin pemenuhan hak asasi manusia warga negaranya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Adapun dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini berlandaskan pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan dan penganggulangan pandemi Covid-19 serta analisis atas konsep penetapan peraturan perundang-undangan tersebut.
References
Buku
A Human Rights Approach to UNICEF Programming for Children and Women: What It is and Some Changes It Will Bring, UNICEF, 1998
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005
Adelia Rachma Indriaswari Susanto Antonius Havik Indradi et al., “Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19â€, Universitas Gajah Mada, 2020, hlm 5–7, demajusticia.org.
Eko Hidayat, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia, IAIN Raden Intan Lampung
Masdar F. Mas’udi, ‘Hak Asasi Manusia dalam Islam’ dalam Sobirin Malian dan Suparman Marzuki, Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, UII Press, 2003
Moh. Koesnardi, SH Dan Harmaily Ibrahim, SH, "Pcngantar Hukum Tata Negara Indonesia" , Cet.1 ,Jakarta, Pusat Studi HTN, FH UI, 1976
Muhamad Beni Kurniawan, Government Legal Politics In Handling Of COVID-19 Pandemic Reviewed From The Right To Health’s Perspective, Universitas Indonesia, Jurnal HAM Vol 12 No 1 April 2021
Nur Indah Fitriani, “Tinjauan Pustaka COVID 19: Virologi, Patogenesis, dan Manifestasi Klinisâ€, Jurnal Medika Malahayati, Vol. 4, No. 3, Juli, 2020
Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.
Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.
Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta, Kencana, 2005
Rela Rizki Pratiwi dkk, Analisa Yuridis Penetapan Covid 19 Sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, FH Universitas Trunojoyo Madura, Journal Inicio Legis Volume 1 Nomor 1 Oktober 2020
Rocky Marbun, 2014, “Grand Design Polik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945â€, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 No 3
Supriyadi, Kebijakan Penanganan Covid-19 Dari Perspektif Hukum Profetik, Suloh Jurnal Program Magister Hukum Universitas Tadulako Palu, Oktober 2020
Taihitu Bonanza Perwira. 2003. Penaatan Indonesia pada Standar-Standar HAM Internasional Dalam Kurun Waktu 1991-2002. Thesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Departemen Ilmu Hubungan Internasional. Pasca Sarjana Universitas Indonesia
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 1990
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015
United Nations, Human Rights Questions and Anwers, New York, United Nations Department of Public Information, 1998
Yacob Djasmani, Membangun Sistem Jaminan Sosial Nasional Yang Berorientasi Pada Perlindungan Terhadap Hak Azasi Manusia, Ringkasan Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum, Semarang, Universitas Diponegoro, 2010
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia