KAJIAN TEORISTIS PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN WARALABA DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (Studi Kasus Di C.V Rocket Fried Chicken)

Authors

  • Fithry Khairiyati Univeristas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1923

Abstract

ABSTRACT

Ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan territorial suatu negara. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah pengembangan usaha melalui sistem franchise yang di Indonesia diistilahkan dengan waralaba. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba memberikan defenisi Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undangundang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat di dalamnya, karena berkaitan dengan hak-hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

 

Kata Kunci : Waralaba, Perlindungan Hukum

Downloads

Published

2018-10-01