PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DARI KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DAPAT DIPERCAYA
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1925Abstract
ABSTRACT
Perlindungan Hukum kepada terdakwa adalah upaya atau bentuk layanan yang diberikan oleh hukum kepada terdakwa serta materi hukum ke objek yang dilindungi, termasuk perlindungan terdakwa dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Ketentuan pasal 185 ayat 6 huruf (d) KUHAP telah memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa dalam kaitannya dengan saksi yang tidak dapat dipercaya, pasal 185 ayat 6 huruf (d) KUHP berfungsi sebagai mercusuar dalam peringatan hakim untuk memperhatikan kesaksian dengan bebas, jujur dan obyektif.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Layanan Hukum, Hukum Pidana
Downloads
Published
2018-10-01
Issue
Section
Articles