PERANAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1926Abstract
ABSTRACT
Secara umum, money loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga tahapan yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama, Tahapan tersebut adalah Placement, Layering, Integration. Peranan Perbankan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang disini Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga bank sering disebut sebagai jantung dari sistem keuangan. Keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat perlu selalu dijaga mengingat kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan bank untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan fungsi bank serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Ada 3 tujuan kriminalisasi pencucian uang. Pertama, pencucian uang merupakan masalah yang serius bagi dunia international, maka harus dilakukan kriminalisasi. Kedua, aturan anti pencucian uang dipandang sebagai cara yang paling efektif untuk mencari pemimpin organisasi kejahatan ekonomi (leaders of organize criminal enterprise). Ketiga, bahwa pelaku pencucian uang lebih mudah di tangkap dari pada menangkap pelaku kejahatan utamanya (Predicate Offence).
Kata Kunci : Peran Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan
Khusus.