ASPEK HUKUM PENCANTUMAN IDENTITAS PASFOTO KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM SERTIFIKAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1928Abstract
ABSTRACT
“ASPEK HUKUM PENCANTUMAN IDENTITAS PASFOTO KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM SERTIFIKAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997â€. Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan, peranan tanah akan menjadi bertambah penting sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk yang semuanya memerlukan tanah untuk pemukiman, dan dengan semakin meningkatnya jumlah pembangunan, kebutuhan tanah untuk diusahakan seperti lahan perumahan, pertanian dan industri juga akan meningkat, seiring dengan hal tersebut akan meningkat pula kebutuhan dukungan jaminan atau kepastian hukum di bidang pertanahan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang diperlukannya pencantuman pasfoto pemilik hak atas tanah dalam sertifikat diperlukan ditinjau dari PP No 24 / 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan diselenggarakan pendaftaran tanah, maka mereka yang memiliki hak atas tanah akan dapat membuktikan haknya atas tanah yang dikuasai dan dimilikinya tersebut dengan adanya foto dari pemilik. Pencantuman foto sebagai identitas yang pasti akan pemilik yang sah dari sebuah sertifikat khususnya untuk perorangan sangat efektif dan tidak dapat tertukar yang pemilik yang namanya sama tetapi fotonya berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, dengan analisis secara deskripsi kualitatif.
Kata kunci : pencantuman foto pada sertifikat.