KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA TIDAK TERTULIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA

Authors

  • Aan Handriani Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2218

Abstract

ABSTRAK

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak lain (pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan. syarat sahnya sebuah perjanjian adalah Kesepakatan para pihak dalam perjanjian, Kecakapan para pihak dalam perjanjian, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli). “Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulisâ€. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Kesepakatan Para Pihak.

Downloads

Published

2019-01-29