PERAN OMBUDSMAN REPBULIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN MALADMINISTRASI DI INDONESIA

Authors

  • Enny Agustina Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2221

Abstract

ABSTRACT Keberadaan Ombudsman di berbagai negara modern, terutama negara-negara Kesejahteraan (Negara Kesejahteraan) adalah tonggak yang menjadi tumpuan harapan masyarakat atau warga negara untuk membela hak-hak mereka yang dirugikan oleh tindakan pejabat administratif karena keputusan dikeluarkan. Ombudsman diperlukan untuk menangani penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dan pada saat yang sama membantu aparat negara untuk melaksanakan administrasi negara secara efisien dan adil. Ombudsman akan mendorong pemegang kekuasaan negara untuk menjalankan akuntabilitas dengan benar. Implementasi Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu terobosan revolusioner dan inovatif dalam sistem hukum di Indonesia. Administrator pemerintah yang melakukan tindakan maladministrasi dan direkomendasikan oleh Ombudsman Indonesia wajib menerapkan rekomendasi ini. Ombudsman tidak hanya menjadi institusi pengaruh dalam pelayanan publik (Magistrature of influence), tetapi juga sebagai lembaga yang memberlakukan sanksi (Magistrature of sanction). Seperti dalam pertimbangan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam konteks administrasi negara dan pemerintahan merupakan bagian integral dari upaya menciptakan yang baik, bersih dan pemerintahan yang efisien untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Administrasi Mal, administrator pemerintah, layanan publik.

Downloads

Published

2019-01-29