UNION BUSTING SEBAGAI UPAYA MEMAHAMI DINAMIKA PENEGAKAN HUKUMPIDANAPERBURUHAN: SUATU TINJAUANSTUDI SOCIO - LEGAL
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2223Abstract
Abstrak Upaya memahami penegakan hukum perburuhan hanya menurut pasal-pasal di dalam peraturan perundang-undangan adalah sebuah kesalahan besar sekaligus kesombongan kita atas realitas hukum yang begitu luas untuk dipahami. Union Busting atau tindakan antiberserikat yang dilakukan oleh siapapun adalah kejahatan menurut hukum. Namun hal ini tidak otomatis ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Alih-alih sebagai jaminan dan perlindungan bagi kaum buruh guna memperjuangkan hak normatif melalui hak berserikat, malah sebagai fi g h t b a c k kaum pengusaha dan bahkan negara untuk mempidanakan paksa (kriminalisasi) kaum buruh. Kata kunci: Hak buruh untuk berserikat, hak asasi manusia, union busting, penegakan hukumpidana perburuhanDownloads
Published
2019-01-29
Issue
Section
Articles