TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2224Abstract
ABSTRAK Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa ( dwang middelen ) dalam rangka penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana melalui upaya paksa adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan yang berlaku. Tindakan hukum ini dapat mengurangi dan membatasi hak asasi seseorang antara lain penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Artinya apabila aparat penegak hukum melaksanakan hukum dengan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal menjalankan wewenangnya, maka tindakan itu pasti merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini harus dihindari dalam penegakan hukum pidana di Indonesia karena pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum dalam lingkup tugas dan wewenangnya dalam melakukan upaya paksa merupakan perusak kepercayaan masyarakat kepada hukum dan aparaturnya di Indonesia. Jika ini telah terjadi maka kepercayaan masyarakat akan aparat penegak hukum akan hilang. Seperti halnya Polisi yang mempunyai kewenangan upaya paksa penangkapan, dimana seringkali dijumpai upaya paksa penangkapan yang dilakukan Polisi itu disertai kelalaian yang dilakukan oleh polisi tersebut dalam proses penangkapannya. Salah tangkap merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat. Karena upaya ini enundukkan orang yang tidak bersalah dijadikan bersalah dan yang lebih parahnya lagi sering kali terjadi salah tangkap ini disertai dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup dan wewenangnya melakukan upaya paksa penangkapan
Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan, Salah Tangkap