PERKAWINAN DALAM AJARAN KHONG HU CU DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PASCA TAHUN 2000
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2225Abstract
ABSTRAK Indonesia adalah bangsa pluralisme yang memiliki keanekaragaman budaya dan agama, menuntut masyarakatnya untuk saling menghargai keyakinan masing-masing di mana masyarakat tersebut adalah masyarakat pribumi dan pendatang. Salah satu masyarakat pendatang yang memiliki populasi cukup dominan di Indonesia adalah Masyarakat Tionghoa yang berasal dari Negeri Cina yang juga identik dengan kebudayaan Tionghoa dan Agama Khonghucunya. mengingat Agama Khonghucu tergolong baru pengakuannya secara resmi oleh Pemerintah Indonesia, yang otomatis sangat berpengaruh pada Status Hukum Perkawinan Khonghucu, dimana peristiwa perkawinan tersebut sangat penting bagi pasangan antara laki-laki dan perempuan yang sepakat mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan dengan tujuan membentuk suatu keluarga dan meneruskan keturunan. Status hukum juga akan berpengaruh bagi anak-anak dari dari hasil perkawinan tersebut maka akan di bahas bagaimana Perkawinan dalam Ajaran Khonghucu bila dikaitkan dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. KATA KUNCI : Agama, Perkawinan, Keabsahan dan Kepastian hukumDownloads
Published
2019-01-29
Issue
Section
Articles