Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-undang di Kaitkan dengan Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019

Authors

  • Nyak Amini Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23765

Keywords:

Baleg, DPR, fungsi legislasi, legislasi, Program Legislasi Nasional

Abstract

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 perubahan, dinyatakan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sehubung dengan amandemen yang dilakukan menunjukkan bahwa baik sebelum dan sesudah amandemen menganut konsep pembagian kekuasaan lembaga negara. Dapat diketahui bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan, setidaknya ada tiga pembagian menurut konsep Trias Politica yaitu fungsi legislatif (MPR,DPR), eksekutif (Presiden) dan yudikatif. Fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dalam pelaksanaannya minim perkembangan dibanding dua fungsi lainnya yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sebagai representasi perwakilan rakyat, DPR sejatinya harus mampu merumuskan kebutuhan rakyat yang dapat dimulai perencanaan, pembuatan dan persetujuan suatu Rancangan Undang-undang. Untuk itu dibentuklah suatu badan yang khusus untuk menangani bidang legislasi di DPR, yaitu Badan Legislasi (Baleg) yang tugasnya menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut.

References

BPHN Depkumham, Pedoman Lokakarya Program Legislasi Nasional 2009-2014, BPHN, Bandung, 2009.

C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1986.

Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Dahlan Thaib dan Ni'matul Huda, Pemilu dan Lembaga Keterwakilan dalam Ketatanegaraan Indonesia, Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1992.

Freidrich, CJ, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Cetakan Kedua, Penerjemah Raisul Muttaqin, Nusamedia, Bandung, 2008.

Heywood, Andrew, Politics, 2nd ed, Palgrave Macmillan, New York, 2002.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Cetakan Ketiga, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Reni Dwi Purnomowati, Implementasi Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Tuckness, Alex, Locke and The Legislative Point of View: Toleration, Contested Principles and The Law, Princeton University Press, New Jersey, 2002.

Widayati, Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015.

Zeigenhain, Patrick, The Indonesian Parliament and Democratization Book: The Indonesian Parliament and Democratization, Institute of Southeast Asian Studies, 2008.

Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum dan sesudah amandemen)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Arie Dwi Satrio, “ICW Bilang Kinerja DPR 2014-2019 Hanya Selesaikan 10% dari Prolegnasâ€, https://news.okezone.com/read/2019.04/09/337/2041306/icw-bilang-kinerja-dpr-2014-2019-hanya-selesaikan-10-dari-prolegnas, diakses pada Minggu, 5 Mei 2019.

Ferdinand Waskita, “Kinerja Legislasi di DPR Era Pemerintahan Jokowi-JK Dua Tahun Terakhirâ€, http://m.tribunnews.com/nasional/2016/10/22/kinerja-legislasi-dpr-di-era-pemerintahan-jokowi-jk-dua-tahun-terakhir, diakses pada Minggu, 5 Mei 2019.

Indonesia Corruption Watch, “Evaluasi 1 Tahun DPR Periode 2014-2019 – Setahun “Tanpa†Kerjaâ€, https://antikorupsi.org/id/news/evaluasi-1-tahun-dpr-periode-2014-2019-setahun-“tanpaâ€-kerja, diakses pada Minggu, 5 Mei 2019.

Iqbal Fadil, “ICW: Kinerja DPR 2014-2019 Hanya 10 Persen dari Target Prolegnasâ€, https://m.merdeka.com/peristiwa/icw-kinerja-dpr-2014-2019-hanya-10-persen-dari-target-prolegnas.html#, diakses pada Sabtu, 4 Mei 2019.

Downloads

Published

2022-08-20