Tindak Pidana Pelanggaran Karantina Kesehatan yang Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Analisis Putusan Nomor: 21/Pid.S/2021/Pn. Tng)

Authors

  • Erva Yunita Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Hasan Alzaglady Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23768

Keywords:

Tindak pidana Pelanggaran Karantina Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Abstract

Putusan Nomor: 21/Pid.S/2021/PN.Tng. Sidang kasus Terdakwa I Rachel Venya Ronald, Terdakwa II Salim Suhaili Nauderer dan Terdakwa III Maulida Khairunnisa als Maudi yang kabur dari pusat karantina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, pada Jumat 10 Desember 2021. Para terdakwa terbukti bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga atas perbuatanya para terdakwa oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan 8 (delapan) bulan masa percobaan. Para Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama delapan bulan masa percobaan, para terdakwa tidak berbuat tindak pidana dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif atau library research, artinya penelitian ini didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggnakan teori pembuktian dan teori kekuasaan kehakiman

References

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung, 2017.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.1993.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia-UI Press, Jakarta, 2020.

Sri Widayati, S.Pd, Hak Asasi Manusia, Loka Aksara, Tangerang, 2019.

Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid II, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 2004.

Permana, Rakhmad Hidayatulloh, Febri Diansyah Bicara soal Kasus Suap Rachel Venya, soroti soal bukan PNS. https://news.detik.com/berita/d-5855923/febri-diansyah-bicara-soal-kasus-suap-rachel-vennya-soroti-soal-bukan-pns. Diakses pada 20 Januari 2022

Published

2022-08-20