Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Financial Technology Peer To Peer Lending

Authors

  • Bima Guntara Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Abdul Hadi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23772

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Financial Technology Peer To Peer Lending

Abstract

Kemajuan teknologi yang begitu cepat banyak merubah aspek kehidupan masyarakat dengan munculnya terobosan-terobosan di dunia teknologi salah satunya yaitu layanan pinjaman uang berbasis financial technology atau biasa disebut fintech. Peer to peer lending merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan secara online oleh karenanya para pihak tidak bertemu secara langsung dalam proses transaksi tersebut, sehingga timbulah clickwrap contract dan browsewrap contract yaitu sebuah kontrak elektronik yang dibuat para pihak dengan mengggunakan sistem elektronik. Namun disisi lain banyak masalah yang timbul dengan adanya financial technology peer to peer lending salah satunya ialah terkait data pribadi. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan data pribadi dalam financial technology peer to peer lending ditinjau dari aspek hukum. Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Data Pribadi merupakan sebuah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Saat ini perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik baik secara preventif, persuasif, represif ataupun kuratif terhadap data yang dihimpun kedalam sistem elektronik agar data tersebut dijaga, dilindungi dan terhindar dari penyalahgunaan yang merugikan pemilik data/konsumen. Dilihat dari Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi, merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right), sehingga diperlukan suatu lembaga khusus yang mengatur dan mengawasi data pribadi yang ada di sistem elektronik khususnya di sektor jasa keuangan dan dalam hal ini berdasarkan Pasal 5 sampai 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan dalam pengawasan sektor jasa keuangan bidang financial technology peer to peer lending. Pada tahun 2016 lahirlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang diharapkan mampu melindungi dan sebagai payung hukum terhadap data pribadi dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

References

Hani Handoko, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, PT. Rafika Aditam, Jakarta, 1999

Hani Handoko, Manajemen Edisi 2, BPFE, Yogyakarya, 2003

I Wayan Bagus Pramana-Ida Bagus Putra Atmajda-Ida Bagus Putu Sutama, Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending, Denpasar, 2019

Muhammad Rizal-Erna Maulina-Nenden Kostini, “Fintech As One Of The Financing Solutions For SMEsâ€, Bandung, 2018

Ronald Dwokrin, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum dan Hasil pada Majalah Akreditasi, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Sujatmo, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia cetakan ke 3, Sinar Grafika, Jakarta, 1994

I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online, Kerta Semaya, Vol. 4, No. 4, Juni 2016

Widhi Ariyo Bimo, Alvin Tiyansyah, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending), Journal UIKA, Vol 7 No 1 2019

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

https://apjii.or.id/content/read/39/410/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-Perilaku-Pengguna-Internet-Indonesia-2018

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/10/063800526/dugaan-pelanggaran-fintech-bocorkan-data-pribadi-hingga-pelecehan-seksual?page=all

https://www.researchgate.net/publication/341278735_Upaya_Hukum_Otoritas_Jasa_Keuangan_OJK_dalam_Mengatasi_Layanan_Pinjaman_Online_Ilegal,

Published

2022-08-20