Pengaturan Atas Pelaksanaan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi di Indonesia (Kajian Terhadap : Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 dan UU Cipta Kerja)

Authors

  • Konni Djaja Sari Universitas Diponegoro
  • Achmad Busro Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23773

Keywords:

Migas, Putusan MK, UU Cipta Kerja

Abstract

Pengaturan akan pengelolaan minyak dan gas bumi telah mengalami perubahan-perubahan yang panjang dengan harapan agar tercapai tujuan kesejahteraan rakyat dengan berdasarkan pada azas ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan. Dalam perkembangannya dilakukan uji materi terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 telah membatalkan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, Pasal 63 UU No. 22 Tahun 2001. Mahkamah Konstitusi juga membatalkan frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat (1), frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat (1), frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 dari UU No. 22 Tahun 2001. Pengaturan terhadap sektor migas pada UU Cipta Kerja, beberapa pasal dalam UU Migas juga telah dilakukan perubahan. Tentunya dalam hal ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dan metode deskriptif kualitatif yakni dengan cara memaparkan secara tepat atau terperinci suatu fenomena hukum yang terkait dengan penelitian ini. UU Cipta Kerja Klaster Migas belum menjadikan jawaban atas ketidakpastian sektor Migas di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah bersama DPR sebagai urgensi untuk segera merevisi UU No. 20 Tahun 2001

References

Abdul Mukthie Fadjar, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.

Eli Ruslina, 2013, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945, Jakarta: Total Media.

Jimly Asshidiqie, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Yarsif Watampone.

Jufrinson A.Sinaga, 2003, Kajian Kontrak Pengusahaan Migas di Era Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, Bandung: Departemen Teknik Perminyakan Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral ITB.

Komaidi Notonegoro, 2011, Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara, Jakarta: ReforMiner Institute.

Nandang Sudrajat, 2013, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Klaster Migas).

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cut Asmaul Husna TR, 2012, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Regulasi Production Sharing Contractâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 9 No. 4.

Daris A. Raft Ginting, 2014, â€Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012â€, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3.

Muhamad Azhar, 2021, “Aspek Yuridis Eksplorasi Sektor Minyak dan Gas Dengan Menggunakan Norway Model , Jurnal Notarius Vol. 14 No. 2.

Muhamad Yusuf Sihite, 2016, “Pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Untuk Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, Tepatkah?â€, Jurnal Rechtsvinding.

Nizamudin, 2016, “Hak Menguasai Negara Dalam Sistem Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012â€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.5 No. 3.

https://investor.id/opinion/227930/sektor-migas-dalam-uu-cipta-kerja

Published

2022-08-20