Ganti Rugi Terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Progesivitas atau Regresivitas?

Authors

  • Dwi Kusumo Wardhani Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Siti Chadijah Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23775

Keywords:

ganti rugi, pelepasan hak atas tanah, pengadaan tanah

Abstract

Proses pengambilalihan hak atas tanah dari warga negara oleh negara adalah bagian dari hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah atas problematika ganti kerugian pelepasan hak atas tanah bagi kepentingan umum serta menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempertimbangkan nilai ekonomis pelepasan hak atas tanah berdasarkan Hukum Tanah Nasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, dengan menganalisa aturan hukum pelepasan hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikaitkan dengan kajian kritis mengenai konsep penggantian rugi sesuai dengan tujuan Negara atas pertimbangan nilai ekonomis dan nilai sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih bias karena problematika terbesar dalam proses penggantian rugi pelepasan tanah adalah belum adanya kata sepakat dari pemegang hak atas tanah baik dalam teknis pelepasan haknya, jumlah uang ganti ruginya, maupun prematurnya proses pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak dengan objek yang akan bebaskan, dengan dalih pelepasan hak atas tanah adalah untuk kepentingan nasional, maka proses pelepasan hak atas tanah cenderung berubah menjadi pencabutan hak atas tanah karena dilakukan secara paksa. Upaya Pemerintah dalam penggantian kerugian jika ditinjau dari kebijakan yang disusun adalah merangkum tahapan pelepasan hak atas tanah sebagai rangkaian kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Proses ganti rugi pelepasan hak atas tanah menjadi sebuah progresivitas jika dilaksanakan dengan pendekatan sosiologi dan psikologi hukum antara panitia pengadaan tanah dengan subjek pemegang hak atas tanah dengan konsep One Map Policy demi mewujudkan tata kelola agrarian yang lebih baik di Indonesia, dan memfokuskan pada ganti untung sebagai proses penggantian sejumlah uang atau relokasi tanah/bangunan yang dipastikan mendatangkan keuntungan untuk subjek pemegang hak atas tanah sehingga dapat melanjutkan kehidupannya dengan taraf hidup yang lebih baik

References

Abdullah Sulaeman. (2010). Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta.

Hetharie, Y. (2019), “Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, SASI, 25 (1): 27-36, h. 27.

Mudakir Iskandar Syah. (2014). Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak. Jala Permata Aksara. Jakarta.

Rusmadi Murad. (2007). Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Mandar Maju, Bandung.

Sf marbun, Moh. Mahfud Md. (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty Yogyakarta.

Uktolseja, N dan Radjawane, P. (2019), “Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini dan Akan Datang)â€, SASI, 25 (1): 13-26, h. 25.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Barang Yang Ada Diatasnya

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2021 Nomor 29).

Putri Lestar, (2020), Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila, SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, h. 86

Kasenda, D. GG. (2015). “Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umumâ€, Jurnal Morality, 2 (2).

Matuankotta, J. K. (2020), “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan Adatâ€, SASI, 26 (2): 188-200, h.193.

Mohammad Mulyadi .(2017). Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Jakarta Utara, jurnal.dpr.go.id, 8 (2), h.145-159.

Published

2022-08-20