Memaknai Independensi KPK Pasca Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Wahib Wahib Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23776

Keywords:

Independensi, extra ordinary, korupsi

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui independensi Lembaga Negara Independen (LNI) yang ada diIndonesia khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk dengan tujuan melakukan pemeberantasan korupsi yang efektif. Ukuran independensi sebuah lembaga bisa dilihat dari pengisian jabatan, pengaturan, tugas dan wewenang, pembiyaan, pengawasan dan rekrutmen pegawai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrin. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa keberdaan KPK sebagai lembaga dengan independensi yang tidak penuh (quasi independen). untuk menguatkan indpendensinya bisa dengan mempersingkat mata rantai administrasi penegakan hukum, pimpinan non partisan serta memperluas partisifasi publik dalam menentuan pimpinan, mempersempit campur tangan legislataif dan eksekutif dalam pemilihan pimpinan KPK.

References

Antasari, Rina. “Tindak Pidana Korupsi Dan Penegakan Hukum, Dalam Korupsi Hukum Dan Moralitas Agama.†edited by Suyitno, 31. Jakarta: Gema Media, 2006.

Asshidiqie, Jimly. “Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.†In Sekjen Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, hlm.7-8, 2006.

———. “Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.†Sinar Grafika. Jakarta, 2012.

———. “Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga NEgara PAsca Reformasi.†Sinar Grafika. Jakarta, 2011.

Atmasasmita, Romli. Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Percetakan Negara RI, 2002.

———. Landasan Filosofis Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jakarta, 1999.

Azhar, Antasari. “Korupsi Good Governance Dan KPK.†Republika, 2009.

Chalid, Hamid. “Pemberantasan Korupsi Antara Popularitas Dan Strategi.†Catatan Akhir Tahun 2008 Masyarakat Transparansi Indonesia, 2008.

Efendy, Marwan. Kejaksaan RI Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia, 2005.

Firmansyah, Arifin, and Dkk. “Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.†Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005.

Harlina, Indah. “Kedudukan Dan Kewenangan KPK Dalam Penegakan Hukum.†Program Pasca Sarjana FH UI, 2008.

Huda, Ni’matul, and Imam Nasef. Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.

Kusnardi, Moh., and Bintan R. Saragih. “Ilmu Negara Edisi Revisi.†130. Revisi. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1993.

Mamuji, Sri. “Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum.†28. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2005.

Muslim, Mahmudin. “Jalan Panjang Menuju KPTPK.†In Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, hlm.33, 2004.

Nurjaman, IGK. “Korupsi Dalam Praktek Bisnis.†43. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Pope, Jeremy. “Pengembangan Sistem Integritas Nasional.†226. Jakarta: PT. Pusaka Utama Grafiti, 2002.

———. “Strategi Memberantas Korupsi Elemen Integritas Nasional.†178. Jakarta: Transparancy International Indonesia, 2002.

Reksodipuro, Mardjono. “Suatu Saran Tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum.†In Seminar Hukum Nasional Ke VII Tema “Hukum Menuju Masyarakat Madani,†2. Badan Pembina Hukum Nasional, n.d.

Rizki Ramadani, Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum FH UII,2020

Sidharta, Arief. “Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum.†121. 3rd ed. Jakarta: Jentera, 2004.

Sumali. “Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Pengganti Undang-Undang.†11. Malang: UMM Pres, 2003.

Tanuredjo, Budiman. “Trias Politika Di Zaman Yang Berubah.†Last modified 2003. http//www.kompas.co.id.

Tauda, Gunawan A. “Kedudukan Komisi Negara Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia.†Jurnal Pranata Hukum 6, no. 2 (2011).

Wahyudi, Agus, and Doktrin. “Pemisahan Kekuasaan;Akar Filsafat Dan Praktek.†In Jentera, hlm.18. Edisi 8-Ta., 2005.

Yuntho, Emerson. “No TitleTim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Antara Harapan Dan Kehawatiran.†Masyarakat Pmentau Korupsi Antara Harapan dan Kekhawatiran, 2009.

Published

2022-08-20