Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang di Upload pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23777Keywords:
Hak Cipta, Hak Moral, Hak EkonomiAbstract
Ada pro dan kontra dalam penggunaan aplikasi TikTok dalam praktiknya, dikarenakan aplikasi TikTok ini memiliki fitur unggah lagu sendiri sebagai backsound untuk membuat suatu video. Banyak pengguna yang tidak paham atau tidak mengerti dengan menggunakan lagu yang tidak memiliki izin atau di unduh melalui situs yang tidak resmi dan melakukan perubahan seperti memotong durasi lagu atau menambahkan efek suara pada suatu lagu, menunjukan jika lagu asli tersebut telah terjadi perubahan isi dari versi aslinya. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan: 1.â€Bagaimanakah identifikasi bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna aplikasi Tiktok? 2.Bagaimanakah bentuk tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta lagu terhadap pembajakan dan pengubahan isi lagu yang diupload pada aplikasi Tiktok berdasarkan undang – undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta ? Metode penelitian yang dipakai dalam menyelesaikan skripsi ini adalah jenis penilitian yuridis normatif, yaitu upaya mempelajari aturan hukum seperti apa yang tertulis.â€Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Library reseach. Hasil penelitian menunjukan bahwa pencipta suatu karya mendapatkan hak ekslusif yaitu hak yang hanya diperuntukan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tau ciptaan tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta sementara pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi identifikasi pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh pengguna aplikasi tiktok ditinjau dari Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu melanggar hak ekonomi juga hak moral dari pemilik hak cipta atau pemegang lisensi. Hak moral yang dilanggar oleh pengguna aplikasi Tiktok yaitu ketika tidak mencantumkan nama sang pencipta lagu ketika menggunakan lagu tersebut untuk umum, hal ini di atur dalam pasal 5 ayat 1, hak ekonomi yang dilanggar yaitu ketika suatu lagu diubah isinya atau di potong tanpa izin dari pemegang hak cipta lagu dan juga bila lagu yang sudah di aransemen tersebut di upload ulang di aplikasi lain seperti Youtube atau sebagainya.
References
Baskoro Suryo Banindro, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain, (Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta, 2015)
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergensi, (Bandung: Refika Aditama, 2013)
Rahardjo, Satjipto, Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitataif dan R&D, (Bandung: ALFABETA, 2016).
Tim Lindsey, et.al, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Bandung: PT Alumni.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Fritska Emelia, 2016, “Peran Media dalam Cyberspace, informational Politics, dan public Sphereâ€, Jurnal Hubungan Internasional Vol. 6 No. 1.
https://gadgetren.com/2018/03/16/apa-itu-tik-tok-video-media-sosial/, di akses pada tanggal 14 April 2022
https://tekno.kompas.com/read/2021/01/26/16140037/tiktok-digugat-rp-13-1- miliar-terkait-hak-cipta-lagu-virgoun, diakses pada tanggal 14 April 2022
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Muhammad Prima Ersya, 2017, “Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia’’, Journal Of Moral and Civic Education Vol.1. No.1.
Tasya Safiranita Ramli, et.al, “Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 1.
Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst