Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi Bancassurance antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Authors

  • Hj.Sri Siti Munalar Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.23778

Keywords:

Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Asuransi

Abstract

Individu manusia, keluarga, kendaraan, organisasi memiliki resiko. Diketahui bahwa perusahaan Asuransi dalam menawarkan suatu bentuk perlindungan pada masa yang akan datang atas kemungkinan derita kerugian dikarenakan peristiwa yang belum pasti dengan penggantian sejumlah premi. Kerjasama antara Perusahaan Asuransi dan Bank kaitannya dengan Kredit Bank untuk mencegah kerugian akibat ketidakmampuan/macetnya pembayaran kembali Pinjaman Bank oleh Nasabah. Sebagaimana perjanjian lain ada kalanya muncul permasalahan wanprestasi yang dilakukan baik tertanggung maupun perusahaan asuransi. Mediasi sebagai  alternatif upaya penyelesaian sengketa tersebut secara berunding dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa. Kini Mediasi menjadi wajib  sebelum sidang pemeriksaan suatu perkara di Pengadilan dilanjutkan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 130 HIR yang menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan wajib mencoba untuk mendamaikan para pihak. Prosedur Mediasi Pengadilan sendiri diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang terbagi atas Tahap Pre-Mediasi dan Tahap Mediasi, dan apabila Mediasi tersebut mencapai kesepakatan damai maka kesepakatan perdamaian itu dapat diperkuat dengan pengukuhan Hakim dalam Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Yuridis Normatif,  metode yang digunakan dalam Penelitian ini, lebih menitikberatkan pada pengkajian hukum secara normatif didasarkan pada peraturan mengikat, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengelola data yang didapat melalui studi kepustakaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peranan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan mengetahui sejauh mana penerapan prosedur Mediasi dalam penyelesaian sengketa perasuransian antara tertanggung dan Perusahaan Asuransi di Pengadilan, diiharapkan dapat memberikan kontribusi dalam ilmu pengetahuan khususnya pada Hukum Asuransi dan Mediasi sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa

References

Adolf, Huala. 1993, “Arbitrase Komersial Internasionalâ€, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1993

F. Sugeng Istanto, 2007, “Penelitian Hukumâ€, Yogyakarta, CV. Ganda.

Djoko Prakoso, Murtika, I Ketut. 1987, “Hukum Asuransi Indonesiaâ€, Jakarta, Bina Aksara.

Ganie, Junaedy. 2013, “Hukum Asuransi di Indonesiaâ€, Jakarta, Sinar Grafika.

Gunanto. 1995, “Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan tentang Perjanjian Asuransiâ€, Jakarta,Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Harahap, M.Yahya, 2014, “Hukum Acara Perdataâ€, Jakarta, Sinar Grafika.

Hartono, Sri Rejeki.2001,“Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransiâ€, Jakarta, Sinar Grafika.

M. Marwan, Jimmy. 2009, “Kamus Hukumâ€, Surabaya, Reality Publisher.

Margono, Suyud. 2004,“ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukumâ€, Bogor,Ghalia Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud.2008, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Jakarta, Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2006, “Penemuan Hukum Suatu Pengantarâ€, Yogyakarta Liberty.

Muhammad, Abdulkadir.2006, “Hukum Asuransi Indonesiaâ€, Bandung Citra Aditya Bakti,

Mulhadi.2017, “Dasar-Dasar Hukum Asuransiâ€, Depok, RajaGrafindo Persada.

Nolan-Haley, Jaqueline M.1992, “Alternative Dispute Resolution In A Nutshellâ€, Minnesota. West Publishing Co.

Nugroho, Susanti Adi. 2019,“Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketaâ€, Jakarta, PrenadaMedia Group.

Pangaribuan, Emmy.1983, “Hukum Pertanggungan dan Perkembangannyaâ€, Yogyakarta Liberty,

Patrik, Purwadi. 1988, “Hukum Perdata IIâ€, Semarang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,

Peter Lovenheim dan Guerin, Lisa. 2014, “Mediate Don’t Litigate Strategies For Successful Mediationâ€, California.Penerbit: Nolo.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1970, “Kamus Hukumâ€, Jakarta, Pradnya Paramita.

R. Soepomo, 1984, “Bab-Bab Tentang Hukum Adatâ€, Jakarta, Pradnya Paramitha.

Rahardjo, Soetjipto. 1983,“Permasalahan Hukum Di Indonesiaâ€, Bandung, Alumni,

Raiffia, Howard.1982, “The Art and Science of Negotiationâ€, Massachusetts, Harvard University Press.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2006, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, Jakarta, Rajagrafindo Persada.

Subekti, 1977, “Hukum Acara Perdataâ€, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta

Sandra, Ketut. 2007,“Bancassurance: Kemitraan strategis Perbankan dan Perusahaan Asuransiâ€, , Jakarta PPM.

Sembiring, Sentosa. 2014, “Hukum Asuransiâ€, Bandung. Nuansa Aulia.

Sirait, Ningrum Natasia. 2002, “Bentuk ADR dan Prinsip-Prinsip Mediasiâ€, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Soekanto, Soerjono.2015, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta, Universitas Indonesia Press,

Sumartono, Gatot.2006, “Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesiaâ€, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,

Van Barneveld,1980, “Pengetahuan Umum Asuransiâ€, Jakarta, Bharatara.

Wibowo, Basuki Rekso. 1966, “Studi Perbandingan Beberapa Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnisâ€, Bandung, Pro Justitia Universitas Parahyangan.

Winarta, Frans Hendra. 2012, “Hukum Penyelesaian Sengketaâ€, Jakarta, Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Fauzi, W. (2019). Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 75-92.

Puspitasari, C. D. (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Jurnal Civics, 4(2).

Reza, A. M., & Ramadhan, F. (2018). Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Binamulia Hukum, 7(2), 179-194.

Nurbaiti, S. (2008). Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(1), 28-41.

Syara, I. M. (2017). Metode Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Asuransi Syariah. FENOMENA, 197-214.

Nugroho, W. E., Njatrijani, R., & Prananingtyas, P. (2016). Peran Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Atas Bukti Klaim “Apa Adanya. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-18.

Zakiri, F., Suriatmadja, T. T., & Siska, F. (2018). Independensi Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Implementasinta terhadap Sengketa Klaim Asuransi di Indonesia. Prosiding Ilmu Hukum, 1036-1043.

Published

2022-08-20