Pensertipikatan Tanah Pesisir Pantai di Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27418Keywords:
Pensertipikatan tanah, di Pesisir Pantai, Kabupaten TangerangAbstract
ABSTRAK
Sertifikat alat bukti kepemilikan tanah merupakan hak berharga karena memiliki potensi ekonomi menjadi kebutuhan primer dan strategis dalam kehidupan termasuk bagi masyarakat pesisir pantai Kabupaten Tangerang, tanah yang didaftarkan mengikuti aturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah yang terbit tahun 1997 Nomor 24 masih menarik diteliti karena masalah tanah di pesisir pantai bagaimana implementasi Pensertipikatannya dan kendala apa yang dihadapi terhadap Pensertipikatan di pesisir pantai Kabupaten Tangerang dengan metode penelitian hukum yuridis empiris akan mengkaji perilaku hukum masyarakat kaitannya dengan hukum sebgai sumber data primer diperoleh langsung dari masyarakat melalui pendekatan sosiologis untuk memperoleh data dan bahan penelitian hukum diambil melalui wawancara pada informan yaitu staf/karyawan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang agar hasil penelitian implementasi dari Pensertipikatan Tanah Di Pesisir Pantai Kabupaten Tangerang diketahui sebagaimana ketentuan yuridis pendaftaran tanah di pesisir pantai di Kabupaten Tangerang dalam aturan Pemerintah yang hadir di tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah dan aturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaannya dari Pendaftaran Tanah kemudian kegiatan pendaftaran tanah pesisir pantai di Kabupaten Tangerang dilaksankan dengan kegiatan pendaftaran yang pertama yang dapat dilakukan cara sistematik atau terpisah pisah seperti sporadik dalam pengumpulan data tanah secara fisik melalui pengukuran dan data yuridis diteliti panitia A kemudian pengumuman lanjut pembukuan hak dan penerbitan sertifikat diketahui kendala dihadapi adalah kejadian alam abrasi yang mengakibatkan daratan menjadi laut sehingga tanah bisa didaftarkan hanya sebagian, ketidak pahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah berbiaya tinggi, waktu yang lama dan jarak tempat pendaftaran yang jauh memerlukan sosialisasi berbentuk edukasi sehingga saran dan rekomendasi dari penelitian ini kepada Pemerintah agar melakukan sosilisasi yang rutin agar akses pendaftaran tanah dapat diketahui masyarakat dan kepada masyarakat diharapkan memiliki kesadaran melindungi hak atas tanahnya dengan melakukan pendaftaran.
Kata Kunci : Pensertipikatan tanah, di Pesisir Pantai, Kabupaten Tangerang
References
Buku
Ahmad Nashih Luthfi, 2014, Tanah Pesisir Urut sewu, Tanah Milik, Tanah Desa, ataukah Tanah Negara? (Konflik tanah pesisir di Kebumen, Jawa Tengah) Bogor: Working Paper Sajogyo Institute No. 6
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM PRESS
Bachtiar Effendie, 2003, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Alumni.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Jilid 1, Jakarta: Djambatan.
Florianus SP Sangsun, 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta: Visimedia.
H. Rokhmin Dahuri, Jacub Rais, Sapta Putra Ginting, M.J. Sitepu, 2001, Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu, Jakarta: Pradnya Paranita.
La Sara, 2013, Pengelolaan Wilayah Pesisir, Kendari: Alfabeta.
Lexi J. Maleong, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Roskarya.
Maria SW. Sumardjono, 2010, Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat, Yogyakarta, Penerbit Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
William J. Chambliss, Robert B. Seidman, 1971, Law, Order, and Power, United States: Addison Wesley.
Yusriyadi, 2010, Industrialisasi Dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah, Yogyakarta, Genta Publishing.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan ayat (3).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Pasal 1 ayat (a).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)
BPS Kabupaten Tangerang, 2021.
https://tangerangnews.com/kabupaten-tangerang, 2021.
Pramudji, 2018, “Mangrove Di Indonesiaâ€, http://lipi.go.id/publikasi/mangrove-di-indonesia, ISSN/ISBN/IBSN:ISSBN:978-602-6504-08-1 LIPI-20190107.
Sherief Maronie, 2014, “Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakatâ€, http://zriefmaronie.blogspot.com/
/05/bekerjanya-hukum-dalam-masyarakat.html.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2013, “Penelitian Sosial Berobjek Hukumâ€, Digest Epsitema, Volume 3.