Kontroversi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid-19 dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27593Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Covid-19Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menelaah serta memahami Kontoversi Undang-undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akibat pandemi Covid-19 dilihat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. serta perlindungan hukum untuk pekerja apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian pada penulisan artikel jurnal ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi menagnalisa bahwa dalam hal kejadian pandemi Covid-19 ini, pengusaha kemungkinan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya mengingat pengaruhnya yang besar dan berdampak luas pada kegiatan operasional perusahaan karena pandemi Covid-19 bisa merupakan suatu peristiwa yang tidak terduga karena timbul di luar kekuasaan manusia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mencegah keadaan tersebut. Terkait berbagai hak pekerja yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja akibat force majeure diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam lustifikasi Teori Hukum, (Denpasar, Pranada Media Grup, 2016)
F.Sugeng Istanto, “Penelitian Hukumâ€, (Yogyakarta, CV. Ganda, 2007); 29-38, terpetik dari Isra, Saldi, “Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945â€, (Yogyakarta,Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2009); hlm 41
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagekerjaan. (Jakarta, Rajawali Pers, 2014) Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta, Intermasa, 2010)
R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, (Bandung, Pustaka Setia, 2013), 299
Jurnal
Abdul Azis, Aan Handriani, Herlina Basri, “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan,†Surya Kencana Satu Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol 10 No.1 (2019)
Abdul, Hadi, Dadan Herdiana, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Corporate Action Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan),†Jurnal Rechtsregel Ilmu Hukum, Vol, 4 No 2 (2021)
Fitria, Annisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atau Buruh Yang Terkena Phk Akibat Efisiensi Di Perusahaan.†Lex Jurnalica 15, no. 3 (2018).
Isradjuningtias, Agri Chairunisa. “Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia.†Veritas et Justitia 1, no. 1 (2015).
Joka, M. Rikhardus. “Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha.†Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020).
Juaningsih, Imas Novita. “Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.†Vol 4, no. 1 (2020).
Mogi, Erica Gita. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.†Lex Administratum 5, no. 2 (2017).
Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika, I. Made Udiana, and I. Ketut Markeling. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2018).
Putri, Retno Karunia, Rahmawati Indah Sari, Rita Wahyuningsih, and Ety Meikhati. “Efek Pandemi Covid 19: Dampak Lonjakan Angka PHK Terhadap Penurunan Perekonomian Di Indonesia.†Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK) 1, no. 2 (2020).
Randi, Yusuf. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.†Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3, no. 2 (2020).
Rasuh, Daryl John. “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†Lex Privatum 4, no. 2 (2016).
Ratna Hari Putri, Ayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Efisiensi Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan di Kota Semarang (Studi Putusan MA Nomor 474/K/Pdt.Sus-Phi/2013).†Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016).
Romlah, Siti. “Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia.†‘vol 4, no. 1 (2020).
Santoso, Budi. “Justifikasi Efisiensi sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja.†Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. 3 (2013).
Sarjana, I. Made, and I. Ketut Markeling. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Mebel Dan Patung Kayu Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pada Perusahan Sunarta Wood Carver.†Kertha Semaya 5, no. 05 (2017).
Suwantari, I. Gusti Ayu Dewi, and Ni Luh Gede Astariyani. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 7 (2019).
Yunus, Nur Rohim, and Annissa Rezki. “Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19.†Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 3 (2020).
Internet
Danang Triatmojo, “Kemnaker: 29,4 Juta Pekerja Terdampak Pandemi COVID-19, di- PHK Hingga Dirumahkanâ€, terakhir diakses pada tanggal 23 Mei 2021, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/27/kemnaker-294-juta-
pekerja-terdampak-pandemi-covid-19-di-phk-hingga-dirumahkan.
International Chambers of Commerce. (2020). “ICC Force Majeure And Hardship Clausesâ€. Available from: https://iccwbo.org/publication/icc-force-majeure- and-hardship-clauses/ diakses 23 September 2020 20:35.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647)
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB
Instruksi Menteri tentang PPKM
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali