Aspek Hukum Surat Berharga Pada Dunia Perbankan Di Indonesia

Authors

  • Wina Bugi Wijaya Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27594

Keywords:

Kata kunci, surat berharga, Bank

Abstract

ABSTRAK

Dalam kegiatan perekonomian di Indonesia, perkembangan perekonomian Indonesia tidak lepas dari peran dunia perbankan yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Dunia perbankan merupakan perantara sektor riil dan sektor keuangan dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Dalam kegiatannya, bank menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat kemudian mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Salah satu instrumen yang berperan besar dalam kegiatan perbankan adalah keberadaan surat berharga berupa Cek, Giro, Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka. Surat berharga ini memiliki nilai tunai yang sama dengan nilai yang tertera pada surat berharga tersebut. Tujuan penelitian adalah 1. Menganalisis peran surat berharga dalam pembangunan ekonomi di Indonesia 2. Menganalisis penempatan dana dalam bentuk surat berharga di dunia perbankan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dari kitab-kitab, pendapat ahli dan peraturan perundang-undangan.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Tentang Surat Berharga, Alumni, Bandung, 1984.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. 2002.

Djumhana Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang Fak. Hukum UGM Yogyakarta, 1993.

Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Edisi Kedua, Alumni, Bandung, 1996.

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984.

PeraturanPerundang-Undangan

Kitab Undang –Undang Hukum Perdata Kitab Undang –Undang Hukum Dagang Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undangundang Nomor 7 Tahun 1992.

Published

2023-01-02