Penegakan Hukum Perjudian Online Menurut Undang-undang ITE

Authors

  • Selviana Teras Widy Rahayu Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27599

Keywords:

Penegakan Hukum, Perjudian Online, Teknologi

Abstract

ABSTRAK

Judi bisa disebut sebagai penyakit turun menurun dalam sejarah peradaban manusia,hal inilah    yang menjadi salah satu  penghambat penegakan hukum   tindak   pidana   perjudian.  Apalagi dengan kemajuan zaman yang begitu pesatnya dewasa ini, perjudian juga mengalami kemajuan yang tadinya secara tradisional akan tetapi saat ini menjadi perjudian online. Hal tersebut merupakan penerapan teknologi secara negative. Tindakan perjudian online merupakan salah satu cyber crime yang merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum kita karena cakupannya lintas negara dan mengancam nasib masa depan bangsa karena tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan dan budaya bangsa, serta norma hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya penegakan hukum perjudian online dan hambatan dalam penegakan hukumnya. Pemerintah melakukan beragam upaya baik preventif maupun represf untuk mengatasi perjudian online. Terlihat jelas dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian†serta terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya, bukannya untung malah rugi besar.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama,

Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Rajawali Pers.

M. Faal, 2011, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskresi Kepolisian), Jakarta:Pt Pradnya Paramita.

Mulyana W. Kusumah, 2001, Tegaknya Supremasi Hukum : Terjebak Antara Memilih Hukum dan Demokrasi, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Petrus Reinhard Golose, 2008, Seputar Kejahatan Hacking, Teori dan Studi Kasus, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Satjipto Raharjo, 1995, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Setiadi, E. M., & Kolip, U, 2011, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Kencana.

PeraturanPerundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jurnal

Bambang Triwiratno, “ Kajian Yuridis Penegakan Hukum Perjudian Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 277/Pid.B./2018/PN.Sbr), Jurnal Dinamika Hukum Volume 10, No.3, Universitas Sriwijaya.

Daniel E P Pardede, 2019, Efisiensi Penerapan UU ITE Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Putusan Nomor 277/Pid.B./2018/Pn.Sbr.), Lex Jurnalika, Vol 16 No. 3, Universitas Esa Unggul.

Hermon N. H. Hutasoit dan Gede Made Swardhana, 2019, ‘Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar’, Journal Ilmu Hukum, Vol 8 No. 11, Universitas Udayana.

Maulana Adli, 2015, “Perilaku Judi Online di Kalangan Mahasiswa Universitas Riau†Jom Fisip, Vol. 2 No. 2, Universitas Riau.

Sharofan Mirfandaresky, dkk, 2022, “Digital Forensik dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo), Jurnal Dinamika, Volume 28, No. 10, Universitas Islam Malang.

Suwendri, N. M. 2020, Penyimpangan perilaku remaja di perkotaan. Kulturistik: Jurnal Bahasa dan Budaya, Vol. 4 No. 2.

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B, 2016, Dampak fenomena judi online terhadap mele-mahnya nilai-nilai pada remaja (studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang).

Journal of Educational Social Studies, Vol 5 No. 2.

Published

2023-01-02