Hubungan Wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Wewenang Pemerintah Daerah di Tinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27608Keywords:
Kata Kunci, Desentralisasi, Otonomi Daerah, Negara Kesatuan, Hubungan Pusat Dan Daerah, Urusan PemerintahanAbstract
ABSTRAK
Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada tanggal 2 Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan Penelitian adalah 1.Untuk Mengetahui Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat Dengan Wewenang Pemerintah Daerah Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Untuk Mengetahui Hubungan Pengawasan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang akan berimplikasi dengan hubungan pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia, implikasi titik berat wewenang otonomi diletakan pada provinsi dalam menata hubungan kewenangan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. serta konsep letak titik berat wewenang otonomi pada ide negara kesatuan Republik Indonesia. Iuaran yang ditargetkan yaitu jurnal yang akan membahas mengenai Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat Dengan Wewenang Pemerintah Daerah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik IndonesiaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ateng Safruddin, 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Bandung: Penerbit, Tarsito.
Agusalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ahmad Yani, 2008, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan Daerah Di Indonesia, Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada.
Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum UIIPress.
CF. Strong, 2008, Konstitusi-konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Cetakan Kedua, Nusamedia.
Eddy Purnama, 2007, Negara Kedaulatan Rakyat Analisis terhadap system Pemerintahan Daerah di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, Bandung: Nusamedia.
Gadjong, Agussalim Andi. 2007, Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Ghalia Bogor: Indonesia.
Fachruddin, Irfan. 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Ibrahim, 1995, Sinopsi Penelitian Ilmu Hukum, Jakarta: Raja wali Grafino Persada.
Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Bandung: Penerbit Alumni.
J. Kaloh, 2002, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta: Rineka Cipta.
Jimly Asshiddiqie, 2001, Pengantar Pemikiran UUD Negara Kesatuan RI, Jakarta: The Habibie Center.
Krishna d. Darumurti, Umbu Rauta, 2003, Otonomi Daerah; Perkembangan pemikiran, pengaturan dan pelaksanaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marsono, 2005, Sejarah Pemerintahan Dalam Negeri, CV Eka Jaya, Jakarta Robert Endi Jaweng (ed), Kompilasi UU Otonomi Daerah dan Sekilas Proses Kelahiran (1903-2004), Jakarta: Institusi for Local Development dan Yayasan Tfa.
Mahfud MD, 2021, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Pers.
MPR RI, 2003, Panduan dalam Memasyarakatkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
M.Laica Marzuki, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan kedua, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkkamah Konstitusi RI.
M.Solly Lubis, 1983, Pergeseran Garis Politik dan Perundangundangan Mengenai Pemerintah Daerah, Bandung: Alumni.
Muhammad Yamin, 1960, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I,II dan III, Jakarta: Parapantja.
Ni’matul Huda, 2014, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press.
Sadu Wasistiono, 2004, Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari sudut pandang manajemen Pemerintahan), Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, volume I, Edisi kedua.
Sabian Utsman, 2008, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syafrudin, Ateng. Kapita Selekta, 2006, Hakikat Otonomi & Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Citra Media.
Syafrudin, Ateng. 2006, Mengarungi Dua Samudera, Setengah Abad Pemikiran Seorang Pamongpraja & Ilmuwan Hukum Tata Pemerintahan. Bandung: Sayagatama.
Syafrudin, Ateng. 2003, Naskah Lepas Masalah masalah Hukum Otonomi Daerah (Arti Pengawasan). Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Septi Nur Wijayanti, Iwan Satriawan, 2009, Hukum Tata Negara Teori dan Prakteknya di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum UMY bekerja sama dengan Divisi Publikasi dan Penerbitan LP3M UMY.
Setya Retnami, 2000, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi daerah Republik Indonesia.
Siswanto Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Syaukani, HR, Afan Gaffar, Ryaas, Rasyid, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Jakarta: Cetakan VII, Pustaka Pelajar Offset.
Solly lubis,M, 1983, Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah, Bandung: Penerbit Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/ Sj tentang Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.