Relevansi Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo terhadap Kewenangan Sertifikasi Transaksi Elektronik (Cyber Notary) di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27683Keywords:
Kata Kunci, Akta Otentik, Notaris, CybernotaryAbstract
Cybernotary adalah istilah lain yang kita kenal untuk seorang notaris yang menggunakan teknologi informasi elektronik untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisa Relevansi Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo terhadap kewenangan Sertifikasi Transaksi Elektronik (Cyber Notary) yang dilakukan Notaris. 2. Untuk mencari dan menkaji konsep yang tepat dalam penerapan Cyber Notary di era digital. Studi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah hukum. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan cyber notary, sedangkan pendekatan sejarah hukum digunakan untuk menganalisis dan mempelajari konsep cyber notary secara komprehensif. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Anand, G. (2018). KARAKTERISTIK JABATAN NOTARIS DIINDONESIA. Surabaya: PRENADAMEDIA GROUP.
Asshiddiqie, J. (2009). Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular.
Hs, S. (2018). Peraturan Jabatan Notaris (Tarmizi (Ed.)). Jakarta: Sinar Grafika.
Makarim, E. (2013). Notaris Dan Transaksi Elektronik;Kajian Hukum Tentang Cyber Notary Atau Electronic Notary. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
Jurnal:
Abdul, A., & Zein, A. (2022). PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG - UNDANG JABATAN NOTARIS. 1(1), 1–14.
Ayu, V., Tolinggar, S., Latumeten, P., Covid-, P., Ayu, V., Tolinggar, S., & Latumeten, P. (2022). Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Remote notary salah satu solusi mengatasi keadaan di Indonesia akibat pandemi Covid-19 . Namun , Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan. 5(2), 663–677.
Chastra, D. F. (2021). Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary, 3(2), 249. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1522
Friko Rumadanu, Masri, E., & Otih Handayani. (2022). Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Krtha Bhayangkara, 16(1), 89–100.
Hudaya, S. G. (2022). Sah Tidaknya Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Teori Hukum Positif Yang Berlaku. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(3), 566–578. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.566-578
Iqbal, M. (2022). Kepastian Hukum Akta E-RUPS yang dibuat Notaris Menurut Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 87. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1729
Musdamayanti, M., & Lestari, A. Y. (2022). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dengan Menggunakan Cyber Notary. Media of Law and Sharia, 3(1), 75–86. https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13229
Nola, L. F. (2011). Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Negara Hukum, 2, 75–102.
Putri, C. C., & Budiono, A. R. (2019). KONSEPTUALISASI DAN PELUANG CYBER NOTARY
DALAM HUKUM. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 29–36. Rifiana, A., & Amir, D. (2022). Kewajiban Notaris dalam Pembuatan Akta Guna Mewujudkan Notaris yang Berintegritas di Era Globalisasi. Wajah Hukum, 6(2), 193–200.
Satria Wibawa, P. G., & Yogantara S., P. (2021). Keautentikan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Elektronik Dalam Perspektif Cyber Notarylam Perspektif Cyber Notary. Acta Comitas, 6(03), 641. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p13
Suwantara, I. P., & Pratama Sukma, P. A. (2021). Konsep Cyber Notary Dalam Menjamin Keautentikan Terhadap Transaksi Elektronik. Acta Comitas, 6(01), 173.
Yuliartini, N. P. R., & Pramita, K. D. (2022). Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 469–480.