Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan pada Anak
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27684Keywords:
Kata Kunci, Kebiri Kimia, Penerapan Kebiri Kimia, Hak Asasi ManusiaAbstract
ABSTRAK
Salah satu tindakan yang akan digunakan untuk pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak, yaitu kebiri kimia menimbulkan banyak perdebatan di dalamnya. Kebiri kimia bertujuan untuk menerapkan bentuk pencegahan bagi pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak, dengan harapan memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap Anak. Tetapi kebiri kimia ini dinilai bertentangan dengan Konsep Hukum Pidana maupun Hak Asasi Manusia dan terkesan sebagai sebuah pembalasan bukan sebagai perbaikan. Adapun permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana penerapan kebiri kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak ditinjau dari hukum pidana di Indonesia. Dan bagaimana penerapan kebiri kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak ditinjau dari Hak Asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal, Peraturan Perundang-Undangan, dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tidak sesuai dengan ide sanksi tindakan dalam konsep Double Track System, kebiri dalam Peraturan tersebut lebih menekankan pada aspek pembalasan, efek jera dan perlindungan masyarakat, sedangkan tindakan dalam konsep Double Track System selain menekankan pada aspek perlindungan kepada masyarakat juga menekankan aspek perbaikan kepada pelaku. Kebiri kimia di Indonesia tidak didasari atas kesukarelaan pelaku, hal ini melanggar Pasal 7 ICCPR, selain itu, jika melihat efek samping yang ditimbulkan dari kebiri kimia berdasarkan data-data di Negara yang telah menerapkannya seperti timbulnya hot flashes, ginekomastia, osteoporosis, depresi, dan efek samping lainnya maka tindakan kebiri kimia ini dapat menjadi sebuah penyiksaan kepada pelaku dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 28G ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi manusia, serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat, 2020.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta, 1987.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1984.
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Artikel Seminar/Jurnal/Website
Hasanah, Nur Hafizal, dan Eko Soponyono, 2018 “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia.†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 7 No. 3, Universitas Udayana.
Idrus, Nabain, Gatot Dwi Hendrowibowo, et al, 2021 “Sanksi Hukuman Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.†Kertha Semaya, vol. 9 No. 12, hal 48–60.
Jamaludin, Ahmad, 2021 “Kebiri Kimia sebagai Sanksi Tindakan dalam Double Track System.†ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 15 No. 2, hal 63–80.
Pambudhi, Harlo Danang, dan Hanifah Alya Chaerunnisaa, 2021 “Meninjau Ulang Sanksi Kebiri Kimia dari Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Berdasarkan Pancasila.†Journal Unpas (e-Journal), Bandung, hal 177-204.
Ramadhani, Gita Santika, et.al, 2012 “ Sistem Pidana dan Tindakan “Double Track System†dalam Hukum Pidana di Indonesia, Diponegoro Law Review, Semarang, hal 1-9.
Rizal, Sofian Syaiful, 2021 “Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dalam Perspektif HAM.†Legal Studies Journal, Vol 1 No.1, hal 54–69.
Supiyati, 2020 “Kebijakan Hukum Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual dalam Perspektif Pemidanaan.†Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No. 2, Universitas Pamulang.