Ratio Deciden di Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Terhadap Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27685Keywords:
Kata Kunci, Tindak pidana Narkotika, Penyalah Guna, Pecandu NarkotikaAbstract
ABSTRAK
Dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana narkotika hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memiliki pertimbangan hukum yang beragam khususnya bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Dalam menjatuhkan putusan hakim memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Berlakunya SEMA No. 3 Tahun 2015 memberikan pandangan berbeda bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkotika. Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pintu bagi Penyalah Guna agar menjalani perawatan atau pengobatan sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seolah bergantung kepada aparat penegak hukum lain yakni Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan putusan hakim kemudian dilakukan analisa berdasarkan kegiatan penalaran hukum hakim dalam menjatuhkan putusan melalui ratio decidendi pertimbangan hukum. Hasil penelitan menunjukkan penalaran hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penyalah guna narkotika didasari aspek ontologis, aspek epistemologis, dan aspek aksiologis. Hakim bukanlah corong undang-undang sehingga hakim dapat melakukan penemuan hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dirasa belum memberikan keadilan bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Hakim perlu mencari nilai keadilan dengan melakukan penemuan hukum melalui penalaran hukum yang benar sehingga menghasilkan putusan yang mempunyai nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Stewart Macoulany, Lawrence M. Friedman, Elizabeth Mertz, Law in Action A Socio Legal Reader, New York: Foundation Press, 2007.
Purwandari, Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia, Jakarta: LPSP3, 2005.
R.G. Soekadijo, Logika Dasar, Tradisional, Simbolik, dan Induktif, cet. Ke-9, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003
PeraturanPerundang-Undangan
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pasal 2, tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2200 K/Pid.Sus/2017
Artikel Seminar/Jurnal/Website
Urbanus Ura Weruin, 2017, Logika, Penalaran dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 2, Juni 2017
Mary Massaron Ross, 2006, ‘A Basis for Legal Reasoning: Logic on Appeal’ dalam DRI For Def, Vol. 46, No. 4, 2006.
ICJR, Problem Pasal 111 dan 112 UU Narkotika terhadap Pengguna narkotika, Harus Menjadi Perhatian Serius, http://icjr.or.id/icjr-problem-pasal-111-dan-112-uu-narkotika-terhadap-pengguna-narkotika-harus-menjadi-perhatian-serius/