Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Batas Kecepatan Bagi Pengguna Jalan Tol Melalui E - Ticket

Authors

  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27686

Keywords:

Kata Kunci, Pengguna Jalan Tol, E - Tilang, Batas Kecepatan

Abstract

ABSTRAK Jalan raya yang padat di Indonesia, membuat pengguna jalan raya beroda empat atau lebih sering menggunakan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Masyarakat Indonesia sendiri terkadang sering lalai dalam berkendara karena faktor jalan yang sepi tidak bertepatan dengan padatnya kendaraan roda dua, jalan yang mulus, dan pemandangan yang indah, sehingga masyarakat sendiri terkadang tidak menyadari kecepatan berkendara dan kurang disiplin dalam berlalu lintas yang melebihi batas kecepatan maksimal dalam kendaraan. Dalam hal ini pengguna jalan tol tidak dapat melaju dengan kecepatan tinggi, terutama dengan membawa barang yang melebihi muatan kendaraan karena Kebijakan Penerapan Sistem Tiket Elektronik (E - Tiket) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan pada pengguna jalan tol. Sistem yang diterapkan ada dua target ETLE di jalan tol, yakni pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum dan truk over dimension over loading (odol). Urgensi dari penulisan artikel ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan tol untuk selalu menjaga keselamatan dengan memperhatikan batas kecepatan berkendara agar selalu tertib. Berdasarkan rumusan menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fakta di lapangan bahwa penerapan kepada masyarakat Indonesia sebagai pengguna jalan tol seringkali berjalan dengan batas kecepatan tinggi yang melebihi batas yang ditetapkan dalam undang - undang, dalam hal ini dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol. Sehingga penting untuk menerapkan hukum melalui penegakan hukum terhadap batas kecepatan pengguna jalan tol melalui E - Tiket.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Halawa, S. S., Firdaus, F., & Mukhlis, R. Penerapan Sanksi Penalti Tiket Bagi Pelanggar Lalu

Lintas Berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (disertasi Doktor,

Universitas Riau). 2015.

Hidayat, H. T. Kebijakan Hukum Pidana tentang Peraturan Pelanggaran Batas Kecepatan

Kendaraan Bermotor dan Penegakan Hukumnya (Studi Kasus di Polres

Wonogiri) (Disertasi Doktoral, Universitas Muhammadiyah Surakarta). 2017.

Hobbs, F. D. Perencanaan dan rekayasa lalu lintas. 1995

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Studi Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media. 2012.

Rahardjo, S. Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru. Bandung: Sinar Baru. 1987

Sudjana, N. Ibrahim, Penelitian dan Penelitian Kualitatif. 1989.

Hani Irhamdessetya

RJIH | 209

Surakhmad, W. Pengantar Penelitian Ilmiah: Winarno Surakhmad.1982.

Jurnal

Julianto, E. N. Hubungan Antara Kecepatan, Volume dan Kepadatan Lalu Lintas Ruas Jalan

Siliwangi Semarang. Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan, 12 (2). 2010

Junef, M. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Ticketing) Dalam Lalu

Lintas. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 247010. 2014.

Kawulur, CI, Sendow, TK, Lintong, E., & Rumajar, AL Analisis kecepatan yang diinginkan oleh

pengemudi (Studi kasus bagian jalan Manado - Bitung). Static Civil Journal, 1(4). 2013.

Murti, RT, & Muthohar, I. Evaluasi Kinerja Tanda Batasan Kecepatan sebagai Upaya untuk

Mendukung Tindakan Keselamatan Jalan. jurnal transportasi, 12(3). 2012.

Setiyanto, S., Gunarto, G., & Wahyuningsih, S. E. Efektivitas Penerapan Sanksi Penalti E - Tiket

Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi di Polres Rembang). Jurnal Hukum Khaira

Ummah, 12(4). 2017.

Zulfikri, M., Yudaningtyas, E., & Rahmadwati, R. Sistem Penegakan Speed Bump Berdasarkan

Klasifikasi Kecepatan Kendaraan Haar Cascade Classifier. Jurnal Teknologi dan Sistem

Komputer, 7(1), 12 -18. 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 tahun 2015

Internet

Selama ini salah Kaprah, makna jalan tol sebenarnya bukan jalan tol – GridOto.com.

otomotifnet.gridoto.com. 8 November 2021 Diakses 21 November 2021.

Singkatan dari Tol, Sebenarnya Bukan Jalan Bebas Tol!. Suara.com 22 Oktober 2021. Diakses

dari https://www.solopos.com/kengk-motor-tak-boleh-masuk-tol-ternyata-ini-alasannya1318382 tanggal 21 November 2021.

https://www.cermati.com/artikel/e-tilang-di-jalan-tol-jenis-violasi-lokasi-hingga-mekanisme-aksi

tanggal 21 November 2021.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/10/114500721/bpjt-targettarget-angkakekekkecayanan-di jalan-tol-turun-jadi-109-kejadian tanggal 21 November 2021.

"http://digilib.unila.ac.id,memahami lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas ," [Online]

"http://digilib.unila.ac.id,memahami lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas ," [Online]

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Published

2022-12-10