KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA SENSOR FILM MENGENAI KEPASTIAN HUKUM BIDANG PERFILMAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2954Keywords:
Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kepastian HukumAbstract
ABSTRACT
Atas dasar keinginan untuk mewujudkan Bidang Penyiaran yang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan agar bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan, maka melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahirlah Komisi Penyiaran Indonesia yang tugasnya memantau bagaimana jalannya Penyiaran di Indonesia. Tetapi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman lahirlah lembaga yang dinamakan Lembaga Sensor film yang keabsahannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Adanya lembaga yang berbeda tetapi memiliki kewenangan yang sama sehingga terdapat peraturan yang tumpang tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film terkait kepastian hukum dalam bidang perfilman yang terfokus pada penyensoran. Tumpang tindih yang dimaksud adalah mengenai film yang sudah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film tetapi tidak dapat ditayangkan di televisi yang merupakan ranah dari Komisi Penyiaran Indonesia karena dalam film tersebut dianggap memuat konten yang tidak pantas.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
A Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990.
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cet.2., Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
______________. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Edisi II, Cet.2., Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
______________. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
______________. Menjaga Denyut Nadi Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2004.
______________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Cet.II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Mahmud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadid Media, Jakarta, 2006,
Riduan Syahrani, Kata – Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, P.T. Alumni, Bandung, 2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20, Alumni, Bandung, 2006.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009.
Wiliam F. Funk & Richard H. Seamon, Administrative Law: Examples and Explanations, 2001
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siaran.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.