ASPEK YURIDIS STATUS HUKUM ANAK DALAM SENGKETA PERCERAIAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2959Keywords:
Perkawinan, Perceraian, pembatalan, Peradilan, Agama.Abstract
ABSTRACT
Kasus perceraian meningkat di sebagian besar kota di Indonesia, penyebab perceraian bervariasi dan individual, tetapi penyebab utama adalah ketidakpuasan dalam pernikahan yang bisa disebabkan masalah orang ketiga, ekonomi, ataupun ketidakcocokan yang dirasakan setelah menikah. Dilain pihak ketika ada peningkatan kasus perceraian fenomena lain dalam sengketa perkawinan timbul yaitu sengketa pembatalan perkawinan dapat dilihat dalam suatu perbuatan hukum untuk menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan melalui proses putusan pengadilan yang dilakukankan pihak yang dirugikan karena terjadinya perkawinan, dengan adanya pembatalan perkawinan diharapkan perkawinan yang tidak diharapkan tidak pernah ada dan para pihak dianggap belum pernah melangsungkan perkawinan. [(Pasal 22) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Fakta ini tentu menjadi berbeda dengan perceraian, dimana perceraian dilakukan untuk pemutusan perkawinan dengan tetap mencatat pernah adanya perkawinan.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,bandung, 2010.
Ahmad Azhar Basyir,Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 1977.
A.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta. ed. cet 9 thn 2011.
Achmad Mubarok, Psikologi Keluarga, Penerbit PT Bina Rena Pariwara,.
Jakarta , 2005.
Ali Afandi, Hukum Keluarga, Yogjakarta, Gajah Mada, 1963.
R.Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta : PT.Intermasa, 1970).
R.Soetojo Prawirohamidjojo, Asis Safioden, Hukum Orang dan Keluarga,
Bandung,Alumni, 1982.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di
Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Cet 1, 2006.
Soemaiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,
Liberty,Yogyakarta, 1986.
_______. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
dan Instruksi Presiden Nomer 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi
hukum Islam,Program Kekhususan Hukum Islam Bagian
Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,
_______. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, Fokusmedia,Jakarta,2007.
_______, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Visimedia, Jakarta 2009.