ASPEK YURIDIS STATUS HUKUM ANAK DALAM SENGKETA PERCERAIAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Authors

  • NURHAYATI NURHAYATI Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • HENDRIK FASCO SIREGAR Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2959

Keywords:

Perkawinan, Perceraian, pembatalan, Peradilan, Agama.

Abstract

ABSTRACT

Kasus perceraian meningkat di sebagian besar kota di Indonesia, penyebab perceraian bervariasi dan individual, tetapi penyebab utama adalah ketidakpuasan dalam pernikahan yang bisa disebabkan masalah orang ketiga, ekonomi, ataupun ketidakcocokan yang dirasakan setelah menikah. Dilain pihak ketika ada peningkatan kasus perceraian fenomena lain dalam sengketa perkawinan timbul yaitu sengketa pembatalan perkawinan dapat dilihat dalam suatu perbuatan hukum untuk menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan melalui proses putusan pengadilan yang dilakukankan pihak yang dirugikan karena terjadinya perkawinan, dengan adanya pembatalan perkawinan diharapkan perkawinan yang tidak diharapkan tidak pernah ada dan para pihak dianggap belum pernah melangsungkan perkawinan. [(Pasal 22) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Fakta ini tentu menjadi berbeda dengan perceraian, dimana perceraian dilakukan untuk pemutusan perkawinan dengan tetap mencatat pernah adanya perkawinan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,bandung, 2010.

Ahmad Azhar Basyir,Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 1977.

A.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka

Pelajar, Yogyakarta. ed. cet 9 thn 2011.

Achmad Mubarok, Psikologi Keluarga, Penerbit PT Bina Rena Pariwara,.

Jakarta , 2005.

Ali Afandi, Hukum Keluarga, Yogjakarta, Gajah Mada, 1963.

R.Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta : PT.Intermasa, 1970).

R.Soetojo Prawirohamidjojo, Asis Safioden, Hukum Orang dan Keluarga,

Bandung,Alumni, 1982.

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di

Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Cet 1, 2006.

Soemaiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,

Liberty,Yogyakarta, 1986.

_______. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

dan Instruksi Presiden Nomer 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi

hukum Islam,Program Kekhususan Hukum Islam Bagian

Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,

_______. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan

Anak, Fokusmedia,Jakarta,2007.

_______, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Visimedia, Jakarta 2009.

Published

2019-08-06