PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2981Keywords:
Pemerintah Daerah, Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil.Abstract
Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang berkesinambungan. Di wilayah pesisir ini terdapat sumber daya pesisir berupa sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumberdaya pesisir tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk mengeksploitasinya dan berbagai instansi berkepentingan untuk meregulasi pemanfaatannya.Wilayah pesisir terdapat berbagai ekosistem alami yang mempunyai fungsi masing-masing yang berlainan, yaitu misalnya hutan bakau, padang lamun, estuaria, delta, dan terumbu karang Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
References
Asrul Pramudya, Kajian Pengelolaan Daratan Pesisir Berbasis Zonasi di Provinsi Jambi, (Semarang: Tesis Pasca Sarjana Magister Teknik Sipil Universitas Diponegoro), 2008.
Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publising), 2013.
Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing), 2013.
Emil Salim, Lingkungan Hidup, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya), 1985.
Iqbal, M. (2018). IMPLEMENTASI EFEKTIFITAS ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA DENGAN LANDASAN KEPENTINGAN UMUM. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1).
Iqbal, Muhamad. "Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia." PROCEEDINGS. Vol. 2. No. 1. 2017.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer), 2007.
K.E.S. Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Djambatan), 2003.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, (Yogyakarta: Gadjah Madah University Press), 2009.
Lili Rasyidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung: CV. Mandar Maju), 2003.
Mattulada, Latoa, Suatu Lukisan Analisis Terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, (Makassar: Hasanuddin University Press), 2007.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Binacipta), 1995.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), (Bandung: Alumni), 2002.
Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Bandung: Binacipta), 1986.
Mukhtasor, Pencemaran Pesisir dan Laut, (Jakarta: Pradnya Paramita), 2007.
Munadjat Danusaputro, Bina Mulia Hukum dan Lingkungan, (Bandung: Binacipta), 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group), 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti), 2012.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesian, (Jakarta: CV Utomo), 2006.
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing), 2014.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.