PROBLEMATIKA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN (Studi Kasus : PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi)

Authors

  • SITI CHADIJAH Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2982

Keywords:

Putusan Arbitrase, Pembatalan Putusan BANI, Geo Dipa Energi, Bumigas Energi

Abstract

Dalam UU No.30 Th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, cara penyelesaian sengketa pada lembaga arbitrase didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Dengan adanya klausula arbitrase dalam perjanjian membawa konsekuensi hukum terkait kompetensi absolut arbitrase terhadap penyelesaian sengketa. Putusan Arbitrase dinyatakan bersifat final dan mengikat, namun demikian terdapat upaya hukum terhadap pembatalan Putusan Arbitrase dengan alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif yang termuat dalam Pasal 70 UU No 30 Th 1999, diantaranya : ada dokumen palsu, dokumen yang disembunyikan, dan tipu muslihat. Melihat Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 (PT Geo Dipa Energi Vs PT Bumigas Energi) yang membatalkan Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 tertanggal 30 Mei 2018 karena ne bis in idem menjadikan suatu problematika terkait alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan di luar yang diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU No. 30 Th 1999.

Author Biography

SITI CHADIJAH, Fakultas Hukum

Universitas Pamulang

References

Burgerlijk Wetboek (BW, Stb. Tahun 1847, No.23);

Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglement Acara untuk Daerah Jawa dan Madura, Stb.1941, No.44);

Rechtsreglement, Stb. 1927, No.227); Buitengewesten (Reglement Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura

Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Reglement Acara untuk Golongan Eropa, Stb. 1847, No. 52 jo. Stb. 1949, No. 601);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia

UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration1985 With amendements as adopted in 2006

International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) 1966

Putusan Pengadilan Nomor 529/Pdt.G.Arb/2018/PN JKT SEL

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XII/201

Published

2019-08-05