SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA (SPLITSING) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • YUSMAN YUSMAN YUSMAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2984

Keywords:

Saksi mahkota dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana

Abstract

Berdasarkan pasal 174 KUHAP disebutkan apabila keterangan saksi disidang disangka palsu maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguhn kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Dan apabilan saksi tetap memberikan keterangan palsu maka akan diancam dengan dakwaan baru yaitu berupa tindak pidana kesaksian palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP. Dalam pasal 185 ayat (1) juga dijelaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam di sidang pengadilan. Hal ini secara tidak langsung jelas menjebak keadilan dari terdakwa. Secara implisit,keberadaan saksi mahkota juga seakan-akan membuktikan perbuatan yang ia lakukan. Dengan kesaksiannya yang benar, ia akan diancam pidana dalam posisinya sebagai terdakwa, yang tidak dapat memberi keterangan secara bebas/membela diri (terikat sumpah kala jadi saksi).

References

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana : Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung 2007

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Pradnya Paramita, Jakarta, 1990,

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika,

Suryono Sutarto, Hukum Pidana Jilid I, Badan Penerbit UNDIP, Semarang

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, cetakan ke- 1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008,

Indriyanto Seno Aji, Prospek Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam System Hukum Pidana Indonesia, Universitas Indonesia, Depok, 2007

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985,

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003,

Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Published

2019-08-05