PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA Analisa putusan : 334/pid.B/2014/PN/Dpk

Authors

  • HAMDAN HAMDAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2985

Keywords:

Pembuktian, Pembunuhan, Saksi Mahkota

Abstract

Penerapan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan dalam putusan No: 334/ Pid.B./2014.  dengan cara pemisahan berkas perkara dimana terdakwa farilham jayadi menjadi saksi untuk berkas terdakwa sarifudin dan itupun sebaliknya, sebagaimana  Pasal 142 Kitab Undang- Undang Acara Pidana (KUHAP), tujuan pemecahan berkas itu sendiri agar seorang terdakwa dengan terdakwa yang lain, masing-masing dapat dijadikan sebagai saksi secara timbal balik., sebagaimana pasal 168 huruf b KUHAP secara implisit mengatur tentang saksi mahkota. Selain itu pengaturan mengenai penerapan saksi mahkota juga bisa kita temukan  dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, yang pada pokoknya menjelaskan “Penuntut Umum/Jaksa diperbolehkan mengajukan teman terdakwa sebagai saksi, yang disebut “saksi mahkota (kroongetuige)â€, asalkan perkara terdakwa dipisahkan dari perkara saksi tersebut (terdakwa dan saksi tidak termasuk dalam satu berkas perkara, selain itu pemakaian saksi mahkota selain dibolehkan haruslah dengan alat bukti tambahan.  

References

Al fitra, hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia, depok, Raih asa sukses, 2011,

Adami Chazawi, Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana,Malang: Bayu Penerbit ,2006

Alfitra,Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana , Perdata Dan Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi,Depok:RAS,2012

Andi Hamzah,KUHP&KUHAP Edisi Revisi,Jakarta:Rineka Cipta,2008

E.Y.Kanter,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta:Storia Grafika, 2012.

Iqbal, Muhamad. "IMPLEMENTASI EFEKTIFITAS ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA DENGAN LANDASAN KEPENTINGAN UMUM." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018).

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia." PROCEEDINGS. Vol. 2. No. 1. 2017.

Jimly Asshiddihie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta:PT Bhuana Ilmu Populer,2009

Laden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana,Jakarta:Sinar Grafika,2005

Lamintang, delik- delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh & kesehatan†Jakarta: sinar Grafika,2010,

luhut M.P. Pangaribuan ,Hukum Acara Pidana Edisi Revisi , Jakarta:ISBN,2005

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika,2001

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian I , Balai Lektur Mahasiswa,Jakarta, 1962-1963

Setyo utomo, pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi ( asas praduka tidak bersalah dalam negara hukum), Sofmedia, 2014

Soedjono,Asas Penerapan Hukum Pidana,Jakarta: Fasco,1991

Sutarto, hukum acara pidana jilid I, semarang , badan penerbit undip, 1191

Van Bemmelen, Hukum Pidana I, Bandung: Bina Cipta,1987

WirjonoProdjodikoro, Asas-assaHukumPidanaIndoneia, Jakarta: PT. Eresco, 1967

Hendrik Fasco Siregar, Keterangan Saksi Yang Tidak Dapat Dipercaya Dan Perlindungan Hukum Terdakwa, Yogjakarta : Samudera Biru 2019,

R.Soesilo, Teknik Berita Acara (Proses Verbal), Ilmu Bukti, dan Laporan, Politeia, Bogor, 1980,

Romli Amasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

UNDANG – UNDANG

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635.

Undang-Undang Republik Indonesia, No1tahun 1946, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang–Undang Republik Indonesia, No 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang–Undang No2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Undang –Undang 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan

Undang- Undang No 48 Tahun 2009 TentangKehakiman

Published

2019-08-05