Kepastian Hukum dan Efektifitas Pelaksanaan Terkait Kewajiban Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dalam Perbuatan Hukum Pengalihan Hak atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33818Keywords:
Kata Kunci, Pengecekan Sertipikat, Sertipikat, Pengalihan Hak Atas TanahAbstract
ABSTRAK: Pengecekan sertipikat hak atas tanah pada umumnya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan tujuan adanya kepastian hukum dalam melakukan perbuatan hukum, terutama untuk peralihan hak atas tanah. Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, dokumen ukur dan buku tanah dan mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. Berdasarkan Pasal 97 Permen ATR/KaBPN Nomor 16 Tahun 2021 sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menjamin kesesuaian data fisik dan yuridis atas Sertipikat dengan data elektronik dan tidak dalam sengketa. Namun dalam hal pelaksanaan pengecekan terdapat beberapa kendala yaitu sejak terbitnya Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik, yang pada dasarnya permasalahan dan kendala tersebut sebagian besar terkait dengan sistem Teknologi Informasi dan server layanan pengecekan Sertipikat. Pengguna harus selalu dapat melakukan konfirmasi dengan layanan pengecekan Sertipikat serta harus memahami dan terampil dalam menggunakan semua alat yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan proses pengecekan Sertipikat hingga hasil pengecekan Sertipikat secara elektronik diterbitkan.References
Buku
Mandar Maju, 2013, Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung
AP. Parlindungan, 1994, Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung
J.B Daliyo. 2001 Hukum Agraria I, Cetakan 5, Jakarta: Prehallindo
PeraturanPerundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi pertanahan secara
Elektronik
Peraturan Menteri ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah.
Petunjuk teknis nomor 3/Juknis-HK.02/IV/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Layanan Pengecekan
Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik
Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)
Chintya Agnisya Putri, Farris Nur Sanjaya, Gunarto Gunarto, Efektivitas Pengecekan Sertipikat
Terhadap Pencegahan Sengketa, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2611
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si 2022 “Kepastian Hukum Terkait Kewajiban Pengecekan Sertipikat
Dalam Perbuatan Hukum Pengalihan Hak Atas Tanahâ€, Webinar online yang disampaikan
melalui Kerjasama Kementerian ATR/BPN RI Bersama Pengwil Sumut IPPAT pada tanggal
Juni 2022.
Tunas Bangsa. https://www.tubasmedia.com/sejak-17-mei-2022-layanan-elektronika-bpn-tidakberfungsi/#.Ys1O_3ZBzIU