Kepastian Hukum dan Efektifitas Pelaksanaan Terkait Kewajiban Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dalam Perbuatan Hukum Pengalihan Hak atas Tanah

Authors

  • I Made Dermawan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33818

Keywords:

Kata Kunci, Pengecekan Sertipikat, Sertipikat, Pengalihan Hak Atas Tanah

Abstract

ABSTRAK: Pengecekan sertipikat hak atas tanah pada umumnya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan tujuan adanya kepastian hukum dalam melakukan perbuatan hukum, terutama untuk peralihan hak atas tanah. Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, dokumen ukur dan buku tanah dan mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. Berdasarkan Pasal 97 Permen ATR/KaBPN Nomor 16 Tahun 2021 sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menjamin kesesuaian data fisik dan yuridis atas Sertipikat dengan data elektronik dan tidak dalam sengketa. Namun dalam hal pelaksanaan pengecekan terdapat beberapa kendala yaitu sejak terbitnya Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik, yang pada dasarnya permasalahan dan kendala tersebut sebagian besar terkait dengan sistem Teknologi Informasi dan server layanan pengecekan Sertipikat. Pengguna harus selalu dapat melakukan konfirmasi dengan layanan pengecekan Sertipikat serta harus memahami dan terampil dalam menggunakan semua alat yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan proses pengecekan Sertipikat hingga hasil pengecekan Sertipikat secara elektronik diterbitkan.

Author Biography

I Made Dermawan, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum

References

Buku

Mandar Maju, 2013, Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung

AP. Parlindungan, 1994, Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung

J.B Daliyo. 2001 Hukum Agraria I, Cetakan 5, Jakarta: Prehallindo

PeraturanPerundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi pertanahan secara

Elektronik

Peraturan Menteri ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan

Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran

Tanah.

Petunjuk teknis nomor 3/Juknis-HK.02/IV/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Layanan Pengecekan

Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik

Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)

Chintya Agnisya Putri, Farris Nur Sanjaya, Gunarto Gunarto, Efektivitas Pengecekan Sertipikat

Terhadap Pencegahan Sengketa, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2611

Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si 2022 “Kepastian Hukum Terkait Kewajiban Pengecekan Sertipikat

Dalam Perbuatan Hukum Pengalihan Hak Atas Tanahâ€, Webinar online yang disampaikan

melalui Kerjasama Kementerian ATR/BPN RI Bersama Pengwil Sumut IPPAT pada tanggal

Juni 2022.

Tunas Bangsa. https://www.tubasmedia.com/sejak-17-mei-2022-layanan-elektronika-bpn-tidakberfungsi/#.Ys1O_3ZBzIU

Published

2023-08-31