Analisa Kewenangan Debt Collector dalam Penagihan Hutang Menurut Putusan MA Nomor 356 K/Pdt/207
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33819Keywords:
Kata Kunci, Lembaga Peradilan, Jasa Penagihan, Debitur dan KrediturAbstract
Secara yuridis permasalahan penagihan tunggakan utang dapat dilakukan melalui upaya hukum yang berada dalam kewenangan lembaga peradilan. lembaga peradilan yang menangani perkara sebagaimana tersebut di atas dapat memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak melunasi utangnya melalui cara dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan bahkan juga melakukan penyitaan barang jaminan berupa benda bergerak (conservatoir beslag) dan benda tidak bergerak. (revindicatoir beslag). Hal ini dianggap sebagai bentuk kerja pengadilan sebagai Debt Collector sebagai penopang kekuasaan negara yang ada dibaliknya. Namun seiring berjalannya waktu, ketidakefektifan dan efisiensi lembaga peradilan dalam upaya hukum terkait dengan proses wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur dirasa tidak seimbang dengan kepastian hukum. orang-orang tertentu yang lebih dikenal oleh masyarakat disebut Debt Collector. Dalam kasus Standard Charter Bank yang menyebabkan nasabah kartu kredit merasa diteror oleh debt collector dan akhirnya menggugatnya ke pengadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012 tanggal 3 Oktober 2013, akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Standard Chartered Bank. Salah satu alasan Mahkamah adalah Pasal 17 B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yang mana Tergugat telah melanggar. Kemudian Peraturan Kaporli (perkap) Nomor 8 Tahun 2011 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2011 adalah untuk mengamankan eksekusi jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 pada dasarnya melarang Debt Collector untuk melakukan penarikan paksa objek Fidusia. jaminan dari kemacetan lalu lintas yang dikreditkan dan mengatur tentang tata cara pengambilalihan objReferences
Buku
Aprilia dkk, 2020, Perlindungan Nasabah Terhadap Tagihan Kartu Kredit, Jakarta.
Darmawi, 2018, Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Apikasi, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Haryono, Rudy dan Mahmud Mahyong. 2017, Kamus Lengkap INGGRIS-INDONESIA INDONESIA-INGGRIS, Surabaya.
Husaeni. 2017. Meningkatkan pemberian kredit dan jasa. Jakarta.
Komarudin, 2018, Peranan Bank, Bank sebagai Perantara Keuangan (Financial Intermediary), Jakarta.
Makruf, 2017, Lembaga Keuangan yang Bertugas Menghimpun dan Menyalurkan Kepada Masyarakat, Jakarta.
Prakoso, 2017, Pertanggung Jawaban Pidana oleh Debt Collector yang Melakukan Tindak Pidana dalam Penagihan. Tanjung karang.
Putra, Andrika dan Afriyeni, 2019, ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA MULIA ANUGRAH CABANG PADANG
Rahardjo, dan Satjipto, 2019, Hukum Moralitas dan Kekuasaan, SISI LAIN DARI HUKUM DI INDONESIA, Jakarta
Rahmadhani dan Winda Elo Mendari, 2019, Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Pada Bank Nagari Cabang Utama Padang
Rahmadhani dan Mawardi, 2019, Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Share Repurchase (Studi pada Perusahaan Non-Keuangan), Jakarta.
Sidabariba, Burhan, 2019, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Simanjutak, Emmy P. 2018. Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Yogyakarta.
Usanti, Trisadini P. dan Abd. Shomad, 2017, Hukum Perbankan, Depok.
PeraturanPerundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PUTUSAN MA NOMOR 356 K/PDT/2017.
Sekertariat Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Artikel Seminar/Jurnal/Website
Diyah Ayu Hardiyani, Jatu Esthi Purwaningrum, 2013. “Telaah Kedudukan dan Pengaturan Hukum Debt Collector dalam Perspektid Sinkronisasi Hukum di Indonesia (Kajian Pengaturan Prinsip Perbankan, Perlindungan Konsumen dan Aspek Perikatan Perdataâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Fatin Nandari, Ro’fah Setyowati, Islamiyati, 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Naasabah dalam Proses Penagihan Tunggakan Kartu Kredit Syariah (Syariah Card) melalui Jasa Debt Collector Pada Industri Perbankan Syariah di Indonesiaâ€, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 5 No. 3.
Rohman, Abd. 2017. “Perlindungan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Pengambilan Kendaraan Bermotor Objek Jaminan Kreditâ€, Al-QÄnÅ«n Vol. 20. No. 2.
Warsini, 2017, “Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Terhadap Kredit Pada Bank Sumsel Cabang Muara Enimâ€, Fakutas Ekonomi, Universitas Sriwijaya, Sumatera.
Wulandari, Intan dkk. 2018. “Analisis Kebijakan Loan to Value sebagai Usaha Meningkatkan Kredit Bermasalah dalam Penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Kantor Cabang Kediri)â€, Jurnal Admistrasi Bisnis (JAB) Vol. 38 No. 1.