Pemberian Restitusi Korban Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Dadang Dadang Universitas Pamulang
  • Hasan Alzagladi Universitas Pamulang
  • Rio Hendra Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33838

Keywords:

tindak pidana, restitusi, korban

Abstract

Perdagangan orang (human trafficking) termasuk kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Khususnya Negara Indonesia angka revalensi perdagangan manusia semakin hari semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Angka pengangguran yang tinggi berdampak pada maraknya kasus perdagangan manusia. Restitusi merupakan suatu perwujudan dari resosialisasi tanggung jawab sosial dalam diri sipelaku. Dalam hal ini, restitusi bukan terletak pada kemanjurannya membantu korban, melainkan berfungsi sebagai alat untuk lebih menyadarkan pelaku atas perbuatan pidana (akibat perbuatannya) kepada korban. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPO, ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam memberikan penanganan dan perlindungan terhadap korban Tindak pidana perdagangan Orang untuk selanjutnya disebut TPO membawa harapan baru dan tantangan khususnya bagi para aparatur hukum untuk Kembali mepmerhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan sistem perlindungan hukum dalam TPO. Restitusi yang dimaksudkan adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan medis atau sikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang gundang. penelitian hukum normatif adalah penelitian yang di lakukan dengan cara menelusuri atau menganalisa bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajian utama, Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara inconcreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum

Author Biographies

Dadang Dadang, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum

Hasan Alzagladi, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum

Rio Hendra, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum

References

Buku:

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta,2011.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

Andi Hamzah, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung, 1986.

Andreas Lucky Lukwira, Restitusi Sebagai Pidana Tambahan yang Bermanfaat Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana, Universitas Indonesia, Jakarta, 2019.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.

Chandra Muzaffar, Human’s Wrong: Rekor Buruk Dominasi Barat atas HAM, Pilar Media, Yogyakarta, 2017.

Dikdik.M. Arief Mansyur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Djoko Prakoso, Masalah Ganti Rugi dalam KUHP, Bina, Jakarta, 1987.

Farhan, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Greufid Katimpali, Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Dibebankan Kepada Pelaku, Lex Crimen, 2018.

H Kadri Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Hanafi Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta,2015.

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Mahrus Ali, Dasar Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Mardjono Reskodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Marlina, Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

Nandang Alamsah D Modul 1, Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus, Badan Penerbit Universitas Terbuka. Tangerang Selatan, 2015.

Paul SinlaEloE, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Malang, 2017.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Rasyid Ariman, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2016.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

Romli Atmasasmita, Masalah Santunan terhadap Korban Tindak Pidana, Majalah Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1992.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya, Bandung, 1985.

Stephen Schafer, The Victim And Criminal, Random House, New York, 1968.

Wahyu Wagiman, Praktik Kompensasi di Indonesia: Sebuah Kajian Awal, Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta, 2007.

Yulia Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2020.

Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Jurnal:

Apriyani, Maria Novita. "Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Risalah Hukum 17.1 2021.

Hasibuan, Lidya Rahmadani. "Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undangnnomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan." Jurnal Hukum Responsif 2019.

Khairunnisa, Maurizka. "PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PEKANBARU." (2020).

Langgai, Fahmi. "Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1498/Pid.Sus/2015/PN Mks)." (2020).

Oktaviyanti, Ary. "Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 13.1 2022.

Putri, Dian. "Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Tafficking). " (2020).

Rahmi, Atikah. "Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia." DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 4.2 (2019): 140-159.

Sondang Kristine, Pelaksanaan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.

Vitasari, Salsabila Dewi, Satria Sukananda, and Sandra Wijaya. "Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang." DIVERSI: Jurnal Hukum 6.1 (2020): 92-117.

Yulianti, Swi Wahyuningsih. "Kebijakan Pengaturan Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan Perspektif Hukum Inklusif." Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan 11.2 (2021).

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi-Saksi dalam Pelanggaran HAM.

Downloads

Published

2023-08-31