Restorasi Justice Mewujudkan Nilai dalam Penegak Hukum

Authors

  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno
  • Faturullah Puspitasari Universitas Bung Karno
  • Utami Yustihasana untoro Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33841

Keywords:

penyidikan, harta benda, restorative justice.

Abstract

Restorative justice, hambatan dan solusi yang diambil ketika Restorative justice tersebut dilakukan. Hambatan yang diketahui adalah hambatan dari internal Kepolisian yang berupa adanya rasa ketakutan dan cara pikir lama, sedanglkan dari eksternal Kepolisian yaitu rasa ego dari pihak-pihak yang berperkara, serta dari pihak pemeritah yaitu tidak adanya aturan yang dikeluarkan tentang pelaksanaan Restorative justice tersebut. Karena dalam penegakan hukum yang paling diutamakan adalah rasa keadilan baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku, sehingga mediasi diantara pihak tersebut sangat berpengaruh besar dalam penyelesaian perkara. Dalam pelaksanaan Restorative Justice atau mediasi hanya dapat dilaksanakan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku (dibawah umur) dengan istilah Diversi, namun untuk perkara pidana umum lain belum ada aturan yang mengaturnya. Penerapan Restorative justice yang dapat dilakukan dalam situasi tersebut yaitu dengan melaksanakan mediasi antar kedua belah pihak yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh tokoh agama atau tokoh masyarakat sebagai dasar dalam pelaksanaan gelar perkara penghentian penyidikan.

Author Biographies

Hudi Yusuf, Universitas Bung Karno

Fakultas Hukum

Faturullah Puspitasari, Universitas Bung Karno

Fakultas Hukum

Utami Yustihasana untoro, Universitas Bung Karno

Fakultas Hukum

References

Buku

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi. Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Ds.Dewi, RESTORATIVE JUSTICE, DIVERSIONARY SCHEMES AND SPECIAL CHILDREN’S COURTS IN INDONESIA, www.wordpress.com. Diakses tanggal 31 Mei 2023

Henny Saida Flora “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia†Jurnal Law Pro Justitia Vol. Ii, No. 2 – Juni 2017

Saldi Isra. Professor of Constitutional Law, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007

Sugeng Istanto, F. (2014). Hukum Internasional (cet. 1). Yokyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grapindo Persada)

Jurnal/Artikel/website

https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistempemidanaan#:~:text=(Restorative%20justice%20adalah%20sebuah%20proses,tersebut%20demi%20kepentingan%20masa%20depan). Diakses pada tanggal 31 Mei 2023, pukul 11.47 WIB

Peraturan Perundang-Undangan

Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang keadilan restorative

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Published

2023-08-31