Wanprestasi Perjanjian Kerja Antara Aktor dengan Rumah Produksi Film

Authors

  • Siti Dhiafajaazka Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33938

Keywords:

Perjanjian Kerja, Wanprestasi, Akibat Hukum.

Abstract

Perjanjian merupakan tindakan hukum yang terbentuk melalui kesepakatan, di mana beberapa pihak secara bebas menyatakan keinginan mereka. Terwujudnya kesepakatan ini tergantung pada pelaksanaan hukum sebagai kepentingan satu pihak terhadap pihak lain melalui pengaturan aturan yang ada. Dalam konteks perjanjian kerja, diperlukan kontrak yang mengikat kedua belah pihak, sehingga kewajiban mereka dapat dipenuhi. Pada bulan Februari 2020, rumah produksi film Falcon Picture mengajukan gugatan wanprestasi melalui nomor perkara 171/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel terhadap aktor Jefri Nichol, atas pelanggaran perjanjian kerja No. 130/F.05.01/IV/2018 yang disepakati pada tanggal 4 April 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode hukum yang menggunakan data sekunder atau bahan pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kerja dan upaya penyelesaiannya sebagai perlindungan bagi pihak yang terlibat. Berdasarkan pertimbangan hakim, Jefri Nichol dan ibunya terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya terhadap Falcon Picture dan melanggar Perjanjian Kerja yang telah disepakati. Upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui tuntutan ganti rugi Falcon Picture kepada Jefri Nichol melalui jalur litigasi atau pengadilan. Jefri Nichol dan ibunya mencoba mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlindungan, namun majelis hakim menolaknya karena bertentangan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Author Biographies

Siti Dhiafajaazka, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Fakultas Hukum

Yuniar Rahmatiar, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Fakultas Hukum

Muhamad Abas, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Fakultas Hukum

References

Farisi, B. Al. (2020). Tak Terima Diputus Bersalah Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding. Komoas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/28/111006866/tak-terima-diputus-bersalah-lakukan-wanprestasi-jefri-nichol-ajukan-banding

Fuady, M. (2015). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Herlien Budiono. (2019). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Aditya Bakti.

Hukumonline, T. (2022). Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/

Indonesia, C. (2020). Kronologi Kasus Jefri Nichol Berujung Denda Rp4,2 Miliar. Kamis, 17 Des 2020 18:57 WIB. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20201217184304-234-583569/kronologi-kasus-jefri-nichol-berujung-denda-rp42-miliar

KUHPer. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Linda Christina, M. P. S. (2022). Kajian Hukum Akibat Wanprestasi Pada Perjanjian Kerja Antara Artis Dan Dan Rumah Produksi (Studi Kasus Jefri Nihol Dan Falcon Picture). NJL, 7(2).

Niru Anita Sinaga, N. D. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.

Permana, A. H. (2022). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi, (Karawang: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang.

SELATAN, P. N. J. (n.d.). Sistem Informasi Penelusuran Perkara. https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/list_perkara

Shafira Athia Nur Hidayati, D. (2022). ANALISIS PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA (Studi Kasus Putusan Nomor 440/Pdt.G/2021/PN. JKT.SEL).

Suadi, A. (2021). Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Susetiyo, W., Perdana, M. T., & Iftitah, A. (2020). Perlindungan Hukum dari Paparan Asap Rokok di Kota Blitar. Jurnal Supremasi, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1176

Susmayanti, R. (2019). Analisis Putusan tentang Gugatan Wanprestasi terhadap Pengingkaran Janji Kampanye oleh Presiden Terpilih. Jurnal Supremasi, 9(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.577

Yahman. (2011). Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Published

2023-08-31