Akomodir Metode Omnibus dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Tinjauan Terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33941Keywords:
Revisi, UU P3, Omnibus law.Abstract
Bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (selanjutnya disebut UU 13/2022) pada tanggal 16 Juni 2022. UU No. 13/2022 sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di UU yang terdahulu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu bagi pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Oleh MK, jika dalam waktu dua tahun itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU yang menuai kontroversi baik metode maupun substansinya ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan MK sudah sangat jelas dan gamblang memerintahkan kepada pembentuk undangundang agar merevisi UU Cipta Kerja karena dinilai proses pembentukannya bermasalah. Alih-alih DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, yang dilakukan justru merevisi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU P3). Hasilnya, pada 16 Juni 2022 revisi "terbatas" atas UU P3 ditetapkan dengan diundangkannya UU 13/2022. UU ini dinilai sebagai pembuka jalan bagi metode omnibus yang belum diatur dalam UU P3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa problematika pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus law. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan terkait pokok permasalahan. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.Target luaran dari penelitian ini adalah submit pada Jurnal Nasional.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Omnibus law Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2020.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undanagan 1 Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Isra, Saldi. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Farida, Maria. Laporan Kompedium Bidang Perundang-Undangan. Jakarta: Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2008.
Huda, Ni’matul, and R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusa Pedia, 2011.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Sanusi, Anwar. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
Malian, Sobirin. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2001.
Jurnal Ilmiah
Murti Hantoro, Novianto. “Konsep Omnibus law Dan Tantangan Penerapannya Di Indonesia.†Parliamentary Review II, no. 1 (2020): 3.
Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.†Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 222.
Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law.†Jurnal Gema Keadilan 6 (2019): 303.
Hamid, Adnan. “Analysis of Importance of Omnibus law ‘Cipta Kerja’ in Indonesia.†International Journal of Scientific Research and Management 8, no. 8 (2020): 237.
R. P. W, Putri, and Kusumastuti S. “Metode Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Perspektif Konstitusional Di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 173–94.
Othman, M.A, and B Hasan Basri. “Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan: Antara Kodifikasi Dan Pembaharuan.†Kanun: Jurnal Undang-Undang Malaysia 26, no. 1 (2014): 1–15.
Aditya Firma, Zaka, and Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus law Dalam Pemindahan Ibukota Negara.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 745.
Riswandha, Imawan. “Peningkatan Daya Saing: Pendekatan Paradigmatik-Politis.†Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2002, 84.
Dewi Andhika Putri, Kania, and Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia.†Mimbar Yustitia, 2018, 148.
Zivanna, A. “Labor Protests against Indonesia’s Omnibus law: Resisting the Labor Reform Agenda during the Pandemic.†Asia & the Pacific Policy Studies 8, no. 1 (2021): 152–62. https://doi.org/10.1002/app5.320.
Abdul Gani Abdullah, “Pengantar Memahami Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€, Jurnal Legislasi Indonesia - Volume 1 Nomor 2 - September 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan